Desain Pengadilan Khusus Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Bingkai Konstitusionalitas
Abstract
As a legal ideal in realizing fair elections, the establishing a special court for resolving dispute on Regional Head election results is currently biased. This research aims to analyze constitutionality concept of the establishment special court and the design of a special court for resolving dispute on Regional Head election. This research is normative legal research, using conceptual and statutory approach, and analyzed qualitatively. The results of this research show that constitutionality concept of the establishing special courts consists of independence and judicial institutions. The design of the special court for resolving dispute on Regional Head election is that the position of the court is within the Administrative Court, has a decentralized position integrated into the High State Administrative Court and is ad hoc in nature; relative competence in accordance with the High State Administrative Court, the composition of panel judges is 3 (three) career judges and (2) ad hoc judges; and the decision is final and binding and can be appeal to the Supreme Court
Sebagai sebuah cita hukum dalam mewujudkan pemilihan yang berkeadilan, pembentukan pengadilan khusus yang akan menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah saat ini masih bias. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep konstitusionalitas pembentukan pengadilan khusus dan desain pengadilan khusus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang sejalan dengan konsep konstitusionalitas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep konstitusionalitas dari pengadilan khusus terdiri dari independensi dan kelembagaan peradilan. Desain pengadilan khusus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang sejalan dengan konsep konstitusionalitas adalah posisi pengadilan berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, berkedudukan desentralistik melebur dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan bersifat ad hoc; kompetensi relatif sesuai dengan yang dimiliki Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, susunan majelis hakim 3 (tiga) orang hakim karir dan (2) hakim ad hoc; dan putusan bersifat final and binding dan dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adhani, Hani. 2019. "Menakar Konstitusionalitas Syari'at Islam dan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh." Konstitusi 16, no. 3: 606-629. https://doi.org/10.31078/jk1638.
Albana, Muhamad Zaky. 2019. Penerapan Hukum Jinayat Berkaitan dengan Sistem Hukum di Aceh. Edited by Bintang Alvita W. dan Mariyam Sugiharti. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ayuni, Qurrata. 2018. "Gagasan Pengadilan Khusus untuk Sengketa Hasil Pemilhan Kepala Daerah." Hukum dan Pembangunan 48, no. 1: 199-221. 10.21143/.vol48.no1.1602.
Bedner, Adriaan W., Sulistyowati Irianto, Jan Michiel Otto, Theresia Dyah Wirastri. 2012. Kajian Sosio-Legal. Bali: Pustaka Larasan.
Buitendam, Odette. 2000. Good Judges Are Not Born but Made: Recruitment, Selection and the Training of Judges in the Netherlands. Edited by Marco Fabri and Philip M. Langbroek. Netherlands: IOS Press.
Butt, Simon. 2015. the Constitutional Court and Democracy in Indonesia. Leiden: Brill Nijhoff.
Cohen, Jean L., 2012. Globalization and Sovereignty: Rethinking Legality, Legitimacy, and Constitutionalism, Cambridge: Cambridge University Press.
Fakhriah, Efa Laela dan Yusrizal. 2013. "Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh Dihubungkan dengan Sistem Peradilan di Indonesia." Ilmu Hukum 4, no. 2: 112-133. http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i2.1814.
Hendrianto, Stefanus. 2018. Law and Politics of Constitutional Courts Indonesia and the Search for Judicial Heroes. New York: Routledge.
Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Rev. ed. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Indrati, Maria Farida. 2020. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, Materi Muatan, Rev ed. Yogyakarta: Kanisius.
MD, Mahfud. 2011. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Press.
Nggilu, Novendri M. 2019. “Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.” Konstitusi 16, no. 1: 43-60. https://doi.org/10.31078/jk1613.
Padjen, Ivan L. 2020. "Systematic Interpretation and the Re‑systematization of Law: The Problem, Co‑requisites, a Solution, Use." International Journal for the Semiotics of Law 33: 189–213. https://doi.org/10.1007/s11196-019-09672-x.
Phahlevy, Rifqi Ridlo. 2014. "Mahkamah Syariah Aceh dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Hak Asasi Manusia." Rechtsidee 1, no. 1.
Rami, Faisal. 2011. Konsep Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka. Edited by Susi Dwi Harijanti. Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Rifai, Much. Anam. 2014. "Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Administrasi dan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota." Arena Hukum 7, no. 3: 404-430. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.6.
Satriawan, Iwan, Helmi Kasim, Siswantana Putri Rachmatika, dan Alia Harumdani Widjaja. 2012. Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Siboy, Ahmad. 2022. "Alternatif Desain Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasca Putusan Mahkamah KonstitusI." Arena Hukum 15, no. 1: 200-219. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01501.10.
Soeroso, Fadjar Laksono. 2013. “Pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.” Yudisial 6, no. 3: 227-249. http://dx.doi.org/10.29123/jy.v6i3.100.
Supriyadi dan Aminuddin Kasim. 2020. "Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013." Konstitusi 17, no. 3: 676-698. https://doi.org/10.31078/jk17310.
Wantu, Fence M., Novendri M. Nggilu, Mellisa Towadi, Ahmad. 2021. "Indonesian Constitutional Interpretation: Constitutional Court Versus the People’s Consultative Assembly." Legal, Ethical and Regulatory Issues 24, no. 6: 2.
Wicaksono, Dian Agung dan Ola Anisa Ayutama. 2015. "Inisiasi Pengadilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah dalam Menghadapi Keserentakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia." Rechtsvinding 4, no. 1: 157-179. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i1.53.
Zoelva, Hamdan. 2013. Aspek Konstitusionalitas Pengadilan Khusus di Indonesia. Edited by dalam Hermansyah, Imran, Elza Faiz, Dinal Fedrian, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Zoelva, Hamdan. 2016. Mengawal Konstitusionalisme. Jakarta: KONstitusi Press.


