PUTUSAN FINAL MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

Ali Marwan HSB

Abstract

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dalam melaksanakan kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Lebih lanjut dalam Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam melaksanakan kewajiban Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak disebutkan bagaimana sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini mencoba meneliti sifat putusan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Keywords

Putusan; Mahkamah Konstitusi; Pemakzulan

References

Hamdan Zoelva, 2005, Impeachment Presiden;

Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden

Menurut UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press.

Harjono, 2008, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa; Pemikiran Hukum Dr. Harjono, SH, MCL Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Martitah, 2013, Mahkamah Konstitusi; Dari Negative Legislature ke Positive Legislature, Jakarta: Konstitusi Press.

Moh. Mahfud MD, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sulardi, 2012, Menuju Sistem Pemerintahan

Presidensiil Murni, Malang: Setara Press.

Winarno Yudho, dkk., 2005, Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Konrad Adenauer Stiftung.

Makalah

Ali Marwan Hsb, 2013, “Mahkamah Konstitusi sebagai Neutralizer terhadap Lembaga Politik”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2 Nomor 3, Desember 2013.

Eko Noer Kristiyanto, 2013, “Pemakzulan Presiden

Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD

”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2, Nomor

, Desember 2013.

Wicipto Setiadi, 2013. “Dukungan Politik dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2

Nomor 3, Desember 2013.