Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis keberadaan pembukaan UUD 1945 dihubungkan dengan nilai kepastian hukum. Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari sumber hukum negara sudah barang tentu memerlukan nilai kepastian hukum, agar tidak selalu dijadikan obyek perdebatan dikalangan ahli hukum kenegaraan maupun di dunia akademik, karena bila dibiarkan membawa dampak pada munculnya keraguan dari masyarakat terkait dengan keberadaan pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Pandangan tersebut beralasan karena perubahan ke empat UUD 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (5) menyatakan: Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Secara konstitusional UUD 1945 hanya mengatur yang tidak dapat dilakukan perubahan terbatas pada bentuk negara, berarti hal-hal yang diatur oleh UUD 1945 dapat diubah. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 satu kesatuan dengan pasal-pasal yang ada, namun tidak dapat disederajatkan. Karena pembukaan sebagai basic nornm dari muatan materi yang ada dalam UUD 1945. Di samping itu, pembukaan UUD 1945 harus di nilai sebagai garis politik hukum negara yang sifatnya permanen. Kandungan nilai dalam pembukaan UUD 1945 tidak hanya sebatas pada pernyataan dari founding fahter ketika memproklamirkan kemerdekaan negara, tetapi dalam pembukaan juga ada nilai-nilai dan sila Pancasila sebagaimana terdapat pada Alinea ke IV.
Kata Kunci : Pembukaan, UUD 1945 dan kepastian hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, 2016, Politik Hukum, Studi Perbadingan Dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat, Jakarta: Prenadamedia Grup.
Bagir Manan dalam Otong Rosadi dan Andi Desmon, 2013, Studi Politik Hukum, Suatu Optik Ilmu Hukum, Yogyakarta: Thafa Media.
.
Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Bandung: Edisi Revisi Cetakan Kedua.
E. Fernando M. Manullang, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan, Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Jakarta: Kompas, Cetakan Kedua.
Jimly Asshiddiqie, 2018, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Jakarta: RjaGrafindo Persada.
King Faisal Sulaiman, 2017, Politik Hukum Indonesia, Jogyakarta: Thafa Media.
Kusno Goestiandhie, 2010, Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Malang: Nasa Media.
M. Yamin, 1982, Prolamasi Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cetakan keenam.
Moh. Mahfud, MD, 2009, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Press.
Muh. Mahfud, MD, 2013, Perdebatan Hukum Tata Negara, Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, Cetakan Ketiga.
Marwan Mas, 2018, Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Depok: RajaGrasindo Persada.
Nurus Zaman, 2018, Garis Pembangunan Hukum Nasional Sebuah Tinjauan Filosofis, Normatif dan Sosiologis, Surabaya: Bijak Puslishing.
Nurus Zaman, 2020, Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum, Batu: Literasi Nusantara Abadi.
Otang Rosadi dan Andi Desmon, 2013, Studi Politik Hukum, Suatu Optik Ilmu Hukum, Yogyakarta: Thafa Media, Cetakan Kedua.
RM. A.B. Kusuma, 2004, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha Persiapan Kemerdekaan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Winardi, 2008, Dinamika Politik Hukum, Pasca Perubahan Konstitusi dan Implementasi Otonomi Daerah, Malang: Setara Press.
Ayu Khoifah dan Saifuddin Zuhri, 2022, Pembenahan Muatan Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Melalui Policy Creening Tool Terhadap Rancangan Undang-Undanga, Jurnal, Legislasi Indonesia Vol. 19. No. 2- Juni.
Ida Bagus Gede Putra Agung, dkk, 2022, Politik Hukum dan Qua Vadis Pembentukan Undang-Undang Dengan Metode Omnibus Law di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 2 Juni.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan ke 1-IV
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.