Eksistensi Lembaga Khusus Regulasi dalam Pengharmonisasian Peraturan Daerah

Rilo Pambudi. S, Chatrine Sabendi Putri, Pery Rehendra Sucipta

Abstract

Fakta banyaknya Perda bermasalah telah membawa diskursus hingga ke arah upaya penataan kembali kelembagaan yang menangani pengharmonisasian Perda melalui lembaga khusus regulasi. Sebagai salah satu konsekuensinya, kehadiran lembaga ini menggeser kewenangan Biro Hukum masing-masing level pemerintahan daerah sebagai leader dalam pengharmonisasian Perda. Penulisan ini bertujuan untuk membahas bagaimana diskursus hukum yang terjadi atas pergeseran kelembagaan dalam pengharmonisasian Perda dan solusi alternatif apa yang dapat ditawarkan untuk menyelesaikan diskursus tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil kajian ini menunjukkan adanya dikotomi pandangan terhadap eksistensi lembaga khusus regulasi dalam proses pembentukan Perda. Oleh karena itu, diperlukan skema pengharmonisasian Perda yang mengakomodir keterlibatan Biro Hukum Pemda di masing-masing level pemerintahan. Tujuannya agar peran vital Biro Hukum Pemda tidak benar-benar hilang dan justru disinergikan dengan peran lembaga khusus regulasi dalam membentuk Perda yang berkualitas.

Keywords

executive preview; lembaga khusus regulasi; harmonisasi Perda

References

Agustino, Leo. 2017. “Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah: Satu Analisis Singkat.” CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 1: 14–35. doi: 10.24198/cosmogov.v3i1.12405.

Alamsyah, Ichsan Emrald. 2019. “Mensesneg: Presiden Akan Bentuk Badan Regulasi Nasional.” Republika. Last modified November 13, 2019. https://www.republika.co.id/berita/q0wmy3349/mensesneg-presiden-akan-bentuk-badan-regulasi-nasional.

Anggono, Bayu Dwi. 2020. “Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya Dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal LEGISLASI INDONESIA 17, no. 2: 131–145. doi: 10.54629/jli.v17i2.665.

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

———. 2014. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Beni, Rozi. 2017. “Peluang dan Tantangan Penataan Regulasi Bidang Pemerintahan Daerah.” In Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-4: Penataan Regulasi di Indonesia. Jember: UPT Universitas Jember.

Carina, Jessi. 2019. “Atasi Tumpang Tindih Regulasi, Jokowi Akan Bentuk Pusat Legislasi Nasional.” Kompas.com. Last modified January 17, 2019. https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/21041881/atasi-tumpang-tindih-regulasi-jokowi-akan-bentuk-pusat-legislasi-nasional.

Choi, DaeYong et al. 2014. The Regulatory Reform System and Policy Coordination in Korea: A Guillotine Rule of Regulatory Clearance for Economic Crisis Management. Seoul: Ministry of Strategy and Finance, Republic of Korea.

Fahmi, Khairul. 2019. “Otonomi Daerah dalam Ancaman Resentralisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” In Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019: Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Gill, Derek, and Ponciano Jr. Intal. 2016. The Development of Regulatory Management Systems in East Asia: Country Studies. New Zealand: Economic Research Institute for ASEAN and East Asia.

Goesniadhie, Kusnu. 2006. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex Specialis Suatu Masalah). Surabaya: JB BOOKS.

Griffiths, John. 1986. “What Is Legal Pluralism?” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18, no. 24: 1–55.

Ha, Byung Ki et al. 1999. The Economic Effects of Korea’s Regulatory Reform. Seoul: Korea Institute for Industrial Economics and Trade.

Hartomo, Wahyu Tri. 2018. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur, Dan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.” Jurnal LEGISLASI INDONESIA 15, no. 2: 27–39. doi: 10.54629/jli.v15i2.180.

Hobbes, Thomas. 2016. Leviathan. London: Routhledge.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kelsen, Hans. 1973. General Theory of Law and State. Edited by Anders Wedberg. New York: Russell & Russell.

Kemendagri. 2016. “Daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri dalam Negeri yang Dibatalkan/Revisi.” Kemendagri.go.id. Last modified June 21, 2016. https://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf.

Madril, Oce. 2019. “Pembentukan Lembaga Regulasi Nasional Sebagai Upaya Reformasi Regulasi.” In Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019: Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Mochtar, Zainal Arifin, and Eddy O.S Hiariej. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moh, Kusnardi, and Bintan R. Saragih. 2000. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. 2019. Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.

Regulatory Reform Committee. 2002. White Paper on Regulatory Reform. Seoul.

Sadiawati, Diani et al. 2015. Strategi Nasional Reformasi Regulasi. Jakarta: Bappenas.

Simabura, Charles. 2019. “Penataan Produk Hukum Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah.” In Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019: Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Susantri, Yulia, and Roni Hidayat. 2020. “Perda, Qanun, dan Perdasi Dalam Sistem Hukum Nasional.” Syiah Kuala Law Journal 4, no. 1: 33–44. doi: 10.24815/sklj.v4i1.16595.

Tamanaha, Brian Z. 2008. “Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global.” Legal Studies Research Paper Series, No. 07-0080. New York.

The World Bank. 2022. “South Korea: Regulatory Quality.” Theglobaleconomy.com. Last modified 2022. https://www.theglobaleconomy.com/South-Korea/wb_regulatory_quality/.

Tim Penyusun. 2014. Kajian Kelembagaan Sekretariat Komisi Informasi. Jakarta: Komisi Informasi Pusat RI.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Nurbaningsih, Enny. 2019. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah, Aktualisasi Wewenang Mengatur dalam Era Otonomi Luas. Jakarta: Rajawali Pers.

Waaldijk, Kees. 2009. The Character of Scholarly Legal Research: Paradigms, Problems, Questions, Hypotheses, Sources, Methodes. Leiden: Universiteit Leiden.

Wiener, Jonathan B. 2008. “Issues in the Comparison of Regulatory Oversight Bodies.” in OECD Working Party in Paris. Paris: OECD.

Yuliandri. 2009. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Rajawali Pers.