MELAMPAUI PEMASYARAKATAN: ANALISIS WACANA HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBIJAKAN KOREKSIONAL INDONESIA

Harison Citrawan

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kebijakan sistem pemasyarakatan nasional, secara khusus yang tertuang di dalam Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tahun 2009. Poin krusial yang penting untuk dianalisis adalah bagaimana sebenarnya sistem pemasyarakatan telah diterapkan sebagai bentuk kekuasaan negara untuk mengontrol individu, yang sampai batas tertentu mengemukakan sebuah opresi pihak pertama terhadap yang terakhir. Sebagai konsekuensi, hal ini menyiratkan kebutuhan untuk juga menganalisis wacana hak (asasi) narapidana di dalam sistem tersebut guna menjelaskan jenis ‘perebutan kekuasaan’ di tengah masyarakat. Berdasarkan teknik analisis tersebut, tulisan ini menyimpulkan: pertama ialah wacana pemasyarakatan bersifat ideologis dalam hal relasi kekuasaan antara institusi penjara dengan narapidana. Oleh sebab itu menjadi penting adanya bagi negara untuk pertama-tama mengusung wacana hak asasi manusia ketika mengurus pemasyarakatan, sebagai contoh dalam rencana perubahan undang-undang tentang pemasyarakatan; kedua ialah hak asasi manusia sebagai wacana pesaing dalam business process pemasyarakatan selama ini diperlakukan hanya sebagai tambahan (accessories) dari sebuah sistem kedisiplinan yang dapat disalah-tafsirkan dan disalahgunakan oleh pemerintah. Proses pewacanaan perlindungan hak asasi manusia di dalam perumusan perubahan undang-undang pemasyarakatan perlu dipahami sebagai sebuah langkah yang progresif dalam mengintegrasikan norma dan prinsip hak asasi manusia ke dalam sistem koreksional di Indonesia.

Keywords

wacana; hak asasi manusia; pemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References

A'yun. Rafiqa Qurrata, The Voice of Hukum dalam

Transisi, Indonesia Law Review, Jakarta:,

-40

Banakar. Reza, Law, Rights and Justice in Late Modern Society: A Tentative Theoretical Framework, dalam Reza Banakar (ed.), Right in Context: Law and Justice in Late Modern Society, (Farnham: Ashgate, 2010).

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Laporan Penelitian Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jakarta:2014.

Citrawan. Harison & Denny Zainuddin, Metode Analisis Konflik dalam Penerapan Regulasi Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 12 N0. 1 - Maret 2015 : 1–108 (1-12)

Citrawan. Harison & Y. Ambeg Paramarta, Laporan Analisis Pendahuluan terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Rutan Kelas IIA Bengkulu, Jakarta: 2016, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Coyle. Andrew, Managing Prisons in a Time of Change, London: 2002, International Centre for Prison Studies.

Fairclough. Norman, Discourse and Social Change

(Cambridge, Polity Press, 1996) 64-66

Fairclough. Norman, Critical Discourse Analysis as a Method in Social Scientific Research, dalam Ruth Wodak & Michael Meyer, Methods of Critical Discourse Analysis (121-136).

Fairclough. Norman, Language and Power, New

York: 1996, Longman Inc.

Foucault. Michel, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, Vintage Books (1995).

Homel. Ross & Carleen Thomson (2005).

Causes and prevention of violence in prisons. dalam Sean O’Toole & Simon Eyland (Eds.), Corrections criminology (pp. 101-108). Sydney: Hawkins Press.

Hosen. Nadirsyah, Reform of Indonesian Law in the Post-Soeharto Era (1998-1999), PhD thesis, Faculty of Law, University of Wollongong,

http:ro.uow.edu.au/theses/245.

Human Rights Council, Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Manfred Nowak, A/HRC/7/3/Add.7 7 March 2008

Innes. Martin, Understanding Social Control: Deviance, Crime and Social Order, Berkshire:

, Open University Press

Jäger. Sigfried, Discourse and Knowledge: Theoretical and Methodological Aspects of a Critical Discourse and Dispositive Analysis, dalam Ruth Wodak & Michael Meyer, Methods of Critical Discourse Analysis, London: 2001, Sage Publication (32-62).

Jewkes. Yvone, Handbook on Prisons, Willan

Publishing, Devon: 2007 (329-355),

Kontras, Laporan Penyiksaan Merusak Hukum: Praktik Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi Lainnya di Indonesia 2015-2016, Jakarta: 2016.

Leggett. Kevin & Brian Hirons, Security and Dynamic Security in a Therapeutic Community Prison, in Michael Parker (ed.), Dynamic Security: The Democratic Therapeutic Community in Prison, London: 2007, Jessica Kingsley Publishers (232-244)

Mayr. Andrea, Prison Discourse Language as a

Means of Control and Resistance, New York:

, Palgrave Macmillan.

Niemi-Kiesiläinen. Johanna, Päivi Honkatukia & Minna Ruuskanen, Legal Texts as Discourses, dalam Svensson, Gunnarsson dan Davies M. (eds), Exploiting the Limits of Law. Ashgate

(69-88).

Paramarta. Y. Ambeg, Sistem Pemasyarakatan: Memulihkan Hubungan Hidup, Kehidupan, dan Penghidupan, Jakarta: 2014, Lembaga Kajian Pemasyarakatan.

Putusan Mahkamah Agung No. 51 P/HUM/2013.

Report of the Working Group on the Universal Periodic Review – Indonesia, 21th session Human Rights Council. 5 July 2012, (A/ HRC/21/7).

Southwood. Julie & Patrick Flanagan, Teror Orde

Baru: Penyelewengan Hukum dan Propaganda

-1981, Depok: 2013, Komunitas Bambu.

UNODC, Concept Note: Prison Reform and

Alternatives to Imprisonment, February 2011.

Ruth Wodak, What CDA is about- a summary of its history, important concepts and its developments, dalam Ruth Wodak & Michael Meyer (eds.), Methods of Critical Discourse Analysis, London: 2001, Sage Publications (1-

Written statement submitted by the Asian Legal Resource Centre, a non-governmental organization in general consultative status to Human Rights Council, 8 September 2015, (A/HRC/30/NGO/99