UPAYA MEWUJUDKAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS

Arrista Trimaya

Abstract

Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum, memiliki hak asasi manusia yang sama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Warga Negara Indonesia. Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Sebenarnya penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Namun pengaturan dalam Undang-Undang tersebut masih menggunakan paradigma lama, yaitu belas kasih, pelayanan, atau rehabilitasi (charity based atau social based), yang menganggap mereka sebagai kelompok yang rentan dan lemah sehingga perlu dibantu.  Pemerintah dan masyarakat belum memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang cacat untuk mengembangkan dirinya melalui kemandirian berdasarkan hak yang dimilikinya (right based). Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terjadi perubahan paradigma terhadap Penyandang Disabilitas. Pemerintah berupaya untuk menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Agar pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terwujud dengan optimal, diperlukan penegakan hukum dan peran serta pihak terkait, seperti Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan masyarakat.

Keywords

penyandang disabilitas; penghormatan; perlindungan; dan pemenuhan hak; Undang-Undang

Full Text:

PDF

References

Buku-buku

Nursyamsi, Fajri. Arifianti, Estu Dyah. Et al, Menuju Indonesia Ramah Disabilitas: Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia, Jakarta: PSHK, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember 1948.

Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights Of Person With Disabilities).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Bahan yang tidak diterbitkan

DPR RI, Komisi VIII. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas, Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta:2016.

Himpunan Wanita Disabilitas, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas, Jakarta: 2013.

Himpunan Wanita Disabilitas, Berbagai Hal Yang Mendasari Kebutuhan Pembentukan Komite Nasional Disabilitas Idonesia, disampaikan pada saat Rapat dengan Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 3 Maret 2016.

Irwanto, Asupan Untuk RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Pusat Kajian Perlindungan Anak dan Disabilitas, FISIP, Universitas Indonesia, Jakarta: 2014.

Kasim, Eva Rahmi. Muatan Naskah Akademik RUU Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Jakarta:2014.

Website

RIS, Penyandang Disabilitas Masih Alami Diskriminasi, http://sp.beritasatu.com/ home/penyandang-disabilitas-masih-alami-diskriminasi/45903, diakses tanggal 12 april 2016.

ASH, Penyandang Disabilitas Masih sulit akses Keadilan, http:// www.hukumonline.com/berita/baca/lt55cc60eb88339/penyandang-disabilitas-masih-sulit-akses-keadilan, diakses pada tanggal 12 april 2016.