PENERAPAN ASAS LEGALITAS (LEGALITEIT BEGINSEL/WETMATIGHEID VAN BESTUUR) DALAM KEBIJAKAN SENTRALISASI PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Kebijakan sentralisasi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 (Permenkumham 23/2018) dinilai menghambat kinerja dari instansi pemerintah pusat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, selain itu kebijakan ini berpotensi mengkerdilkan peran perancang peraturan perundang-undangan yang berada di lingkup internal instansi pemerintah pusat itu sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini berupaya untuk menjawab permasalahan utama terkait dengan pengujian penerapan asas legalitas (legaliteit beginsel/wetmatigheid van bestuur) dalam Permenkumham 23/2018. Artikel ini menyimpulkan bahwa Permenkumham 23/2018 bukan merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaanya ataupun atribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga berpotensi memiliki akibat hukum antara lain tidak mempunyai kedudukan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Crabbe, VCRAC. (1994). Legislative Drafting. London: Cavendish Publishing Limited.
Hans Kelsen. (1945). General Theory of Law and State, New York, Russell and Russell.
Krems, Burkhardt. Seperti dikutip A Hamid S Keputusan. (1990). Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Disertasi. Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. (1998). Ilmu Perundang-undangan: Dasar dan Pembentukannya, Jakarta: Kanisius.
Richard W. Bauman And Tsvi Kahana (ed). (2006). The Least Examined Branch, The Role Of Legislatures In The Constitutional State. Cambridge: Cambridge University Press.
Imer B. Flores. (2009). “Legisprudence, The Role and Rationality of Legislators – Vis a Vis Judges- Towards The Realization of Justice”, Mexican Law Review, New Series Volume 1, Number 2.
Asikin zainal. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing 57.
H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Recht, 1997.
Sumber Internet
Saiful Bahri, “Dasar-Dasar PenyusunanPeraturan Perundangundangan”, hlm.1. http://www.legalitas.org/database/artikel/htn/dasar2.pdf. diakses 28 Februari 2021.
BPPK Kementerian Keuangan, “Kewenangan Pejabat Administrasi di Indonesia. (http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/20230-kewenangan-pejabat-adminstrasi-di-indonesia, diakses pada tanggal 18 Januari 2021).
Saplaw, “Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Relevansinya Terhadap Disiplin Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Penegakan Hukum Pidana)” (http://www.saplaw.top/tag/administrasi-pemerintahan/, diakses pada tanggal 18 Januari 2021).
Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH, ‘Quo Vadis, Tata Kelola Regulasi Indonesia?, Diunduh pada tanggal 5 November 2020. (https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bdc39c5d3a98/permenkumham-harmonisasi-peraturan-dinilai-konflik-dengan-uu)
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia.2011.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Republik Indonesia.2014. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 186.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaanya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199, Tambahan Berita Negara Nomor 5729.
Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1134.
Republik Indonesia.2019.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.