Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Sistematis, Harmonis dan Terpadu di Indonesia

M Jeffri Arlinandes Chandra, Rofi Wahanisa, Ade Kosasih

Abstract

Abstrak

Peraturan perundang-undangan yang baik adalah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan lain pada tingkat yang sama atau pada tingkat yang berbeda akan menimbulkan masalah yang kompleks. Salah satu contoh kontroversi dalam Revisi Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK) yang banyak terjadi penolakan oleh berbagai kalangan. dalam pembentukan ataupun Peninjauan Kembali sebuah undang-undang yaitu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Tulisan ini menganalisa mengenai pembentukan Peraturan Perundang-Undang di Indonesia dalam mewujudkan Peraturan perundang-undangan yang Sistematis, Harmonis, Terpadu. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah gabungan dari penelitian normatif yang didukung dengan data - data empiris penelitian lapangan (field research). Pendekatan menekankan pada pencarian norma-norma yang terkandung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang ada, serta menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach).

Hasil pembahasan, bahwa Pengakuan terhadap hukum yang dibuat merupakan suatu hal yang amat penting sehingga setiap tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan harus sebaik mungkin di setiap tahap. Salah satu aspek yang berpengaruh yaitu transparansi dan akuntabel yang tercermin dalam melibatkan partisipasi publik/konsultasi publik dalam setiap tahapannya. Sehingga sangat “urgent” jika pemantauan dan peninjauan sangat penting terhadap suatu UU yang telah dibentuk agar publik dapat melakukan judicial review dan juga legislative review.  

 

Kata kunci: pembentukan peraturan perundangan; judicial review; legislatif review

Keywords

pembentukan peraturan perundangan; judicial review; legislatif review

Full Text:

PDF