PENETAPAN KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DARI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU)
Abstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) merupakan produk hukum dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Keadaan kegentingan yang memaksa dapat dimaknai keadaan darurat, keadaan tidak normal. Sesuatu yang dilakukan dalam kegentingan yang memaksa tentu bersifat minim analisis dan hanya dibentuk untuk mengatasi kondisi genting saat itu dan semestinya tidak dibutuhkan lagi ketika keadaan sudah kembali normal. Meskipun Perpu hanya berlaku sementara sampai dengan penetapannya atau pencabutannya dengan undang-undang yang harus dilakukan pada masa sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun, norma pengaturannya akan berlaku seterusnya apabila disetujui oleh DPR. Pengajuan pembahasan undang-undang penetapan atau pencabutan Perpu yang harus dilakukan pada masa sidang pertama DPR mempertegas sempitnya waktu yang dimiliki Pemerintah dalam mematangkan substansi pengaturan Perpu tersebut dan minimnya waktu bagi DPR untuk membahas aturan tersebut. Hal ini menimbulkan tanya mengapa kegentingan yang memaksa dari Perpu harus ditetapkan oleh DPR ? Mengapa materi pengaturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak diberlakukan hanya pada saat keadaan masih genting dan memaksa, sehingga ketika keadaan sudah kembali normal, materi pengaturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak diperlukan lagi karena masa kegentingan yang memaksa itu telah berlalu. Presiden sebagai kepala negara berhak untuk mengambil keputusan dalam keadaan genting yang memaksa. Ini konseskuensi negara yang menganut sistem presidensial.
Keywords
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Kegentingan, Darurat