KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Ali Marwan Hsb

Abstract

Dalam dinamika sejarah di Indonesia frasa “kegentingan yang memaksa” memiliki pengertian yang multitafsir dan menjadi wewenang dari Presiden untuk menafsirkan kegentingan yang memaksa tersebut dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Seyogianya, dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, harus ada batasan yang objektif mengenai kegentingan yang memaksa tersebut. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini, apa saja syarat agar suatu keadaan dapat dikatakan sebagai kegentingan yang memaksa? Dari penelitian dalam tulisan ini, ditemukan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Keywords

kegentingan yang memaksa; menetapkan; peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Full Text:

PDF

References

Buku-Buku

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Pemerintahan Negara, Disertasi, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan

Indonesia, Ind-Hill.Co., Jakarta, 1992.

----------, Teori dan Politik Konstitusi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta, 2000. Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul

Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang

Peraturan Daerah; Suatu Kajian Teoretis & Praktis Disertai Manual, Kencana, Jakarta,

Haposan Siallagan dan Efik Yusdiansyah, Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, UHN Press, Medan, 2008.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

----------, Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

----------, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan; Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2008.

http://harian.analisadaily.com/opini/news/perppu-perlindungan-anak-dalam-perspektif-hukum-tata-negara/240658/2016/06/01, diakses pada 10 Januari 2017, Pukul 13.34 WIB.

Sjahran Basah, Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.

Makalah

J. Ronald Mawuntu, “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Norma Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. XIX, No. 5, Oktober – Desember

Janpatar Simamora, “Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu”, Mimbar Hukum, Volume 2, Nomor 1, Februari 2010.

Website

http://harian.analisadaily.com/opini/news/ perppu-perlindungan-anak-dalam-perspektif- hu ku m-tata-n egara/240658/2016/06/01, diakses pada 10 Januari 2017, Pukul 13.34 WIB.

http://news.detik.com/berita/3050293/ ahli-hukuman-kebiri-lebih-tepat-diatur-di-uu- bukan-di-perppu, diakses pada 10 Januari 2016, Pukul 10.56 WIB.

Muchamad Ali Safa’at, “Perppu Plt Pimpinan KPK; Adakah Kegentingan Memaksa?”, safaat. lecture.ub.ac.id/files/2014/03/PERPPU-PLT- KPK.pdf, diakses pada 17 Januari 2017 Pukul

38 WIB.