LEMBAGA KHUSUS DI BIDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: URGENSI ADOPSI DAN FUNGSINYA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

bayu dwi anggono

Abstract

Saat debat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menjanjikan membentuk  lembaga khusus untuk mengurus pembentukan regulasi. Ide tersebut perlu dikaji urgensinya maupun fungsinya dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia. Melalui penulisan gagasan kritis konseptual dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif diketahui bahwa urgensi mengadopsi lembaga khusus adalah pertama, tersebarnya tahapan pembentukan perundang-undangan ke berbagai institusi menyulitkan untuk memastikan rancangan peraturan perundang-undangan mendukung tujuan pembangunan pemerintah. Kedua, ketiadaan wewenang lembaga pemerintah untuk melakukan penilaian kebutuhan pembentukan regulasi baru telah memunculkan obesitas regulasi. Ketiga,untuk menindaklanjuti Pasal 95A UU 15/2019 yang telah mengakomodir adanya pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang. Keempat, pasca putusan MK yang membatalkan kewenangan pemerintah membatalkan Perda perlu strategi baru untuk memastikan agar Perda tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fungsi utama lembaga khusus ini ada 3 yaitu melaksanakan perencanaan regulasi yang sesuai dengan perencanaan pembangunan, harmonisasi rancangan regulasi dengan regulasi lainnya, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku. Saran penulisan ini agar pemerintah segera melaksanakan perintah UU 15/2019 dengan membentuk kementerian atau lembaga khusus di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya melakukan revisi lagi UU 12/2011 dengan mengatur lebih lengkap fungsi kementerian/lembaga khusus tersebut.


 


Keywords

Lembaga khusus; Urgency adopsi; dan Peraturan perundang-undangan

Full Text:

PDF