PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERKEBUNAN ATAS PENCEMARAN LIMBAH KELAPA SAWIT
Abstract
Pengelolaan limbah yang tidak baik dari industri perkebunan mengakibatkan pencermaran lingkungan hidup yang mengorbankan masyarakat yang bertempat tinggal disekitar wilayah perkebunan. Tujuan penelitian untuk memberikan sanksi pidana kepada korporasi industri perkebunan sebagai upaya untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan pencermaran lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Permasalahan pada penelitian ini, yakni bagaimana peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di perkebunan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di bidang perkebunan harus diberikan penegakan hukum yang tegas. Sehingga hukum pidana menjadi hukum yang terdepan dalam mengungkapkan permasalahan hukum tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, 2015, Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 4, No. 2
Abdul Roup, Dkk, Pertangungjawaban Pidana Korporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 ,Justitia Jurnal Hukum, Vol.1, No.2
Afifah Khairunnisa, 2018, Dampak Industri Perkebunan Kelapa Sawit Di Riau Terhadap Ekosistem Lingkungan, Jusuf Kalla School Of Government
Andi Haryanti, Dkk, 2014, Studi Pemanfaatan Limbah Padat Kelapa Sawit, Konversi, Vol.3, No. 2
Budi Supriyatno, 2000, Pengelolaan Air Limbah Yang Berwawasan Lingkungan Suatu Strategi Dan Langkah Penanganannya Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol.1, No. 1
Danusaputra, Munadjat, 1980, Hukum Lingkungan, Buku I dan II, Jakarta, Bina Cipta.
Didiek H Goenad, 2005, Prospek Dan Arah Pengembangan Agribisnis Kelapa Sawit Di Indonesia, Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian
Henry Loekito, 2002, Teknologi Pengelolaan Limbah Industri Kelapa Sawit, Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol. 3, No. 3
https://id.wikipedia.org/wiki/Dampak_sosial_dan_lingkungan_dari_minyak_sawit
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57ff10d6bb0af/hukuman-bagi-perusahaan-pelaku-pencemaran-lingkungan/
Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 105/Kpts/Pi. 400/2/2018 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (Std-B)
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perkebunan, Oleh Ir. Gamal Nasir, Msc (Dinas Perkebunan, 2007:1 http://ditjenbun.pertanian.co.id)
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perkebunan, Oleh Ir. Gamal Nasir, Msc (Kementerian Pertanian, 2013: http://ditjenbun.pertanian.go.id/files/LAPORAN_KINERJA_2013.pdf)
Muliari dan Zulfahmy, 2016, Dampak Limbah Cair Kelapa Sawit Terhadap Komunitas Fitoplankton di Sungai Krueng Mane Kabupaten Aceh Utara, Jurnal Perikanan dan Kelautan, Vol.6, No.2
Nina Herlina, 2015, Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol.3, No.2
Sigit Sapto Nugroho, 2013, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Sosial, Vol.14, No.2
Siti Zunariyah, 2012, Dilema Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia: Sebuah Tinjauan Sosiologi Kritis, Universitas Sebelas Maret Institutional Repository
So Woong Kim, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No.3