ASPEK HUKUM ATAS KONTEN HAK CIPTA DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NO 19 TAHUN 2016

Tasya Safiranita Ramli

Abstract

Hak cipta adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keseluruhan hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang untuk karya asli dan derivasi dari karya asli untuk periode yang terbatas waktu dan tunduk pada pengecualian tertentu yang diperbolehkan. Hak Cipta dibuat sebagai kebijaksanaan penyeimbang kepentingan Pencipta, Penerbit, dan Pembaca. Kebijakan ini ditempuh bukan untuk membatasi kepemilikan atas suatu Ciptaan. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikkan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai maya, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Dalam hal ini E Commerce di Indonesia masih sangat massif pengaturannya dan membutuhkan adanya regulasi yang dapat menyeimbangkan antara Pencipta dan User di dunia e Commerce sekarang ini.

 

Keywords : E Commerce, Hak Cipta, Informasi dan Teknologi.

 

Keywords

E Commerce, Hak Cipta, Informasi dan Teknologi.

Full Text:

PDF

References

Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Armico, 2006.

Ahmad M Ramli, Hak Cipta, Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif, Bandung : PT. Alumni, 2018.

Bernard Arief Sidharta dkk. ,Soediman Kartohadiprodjo, Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Bandung: Tanpa Penerbit, 2011.

Didik J.Rachbini,”Mitos dan Implikasi Globalisasi” : Catatan Untuk Bidang Ekonomi dan Keuangan, Pengantar edisi Indonesia dalam Hirst, Paul dan Grahame Thompson, Globalisasi adalah Mitos, Jakarta: Yayasan Obor, 2001.

Man Suparman Sastrawidjaja, Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I, Jakarta: Elips II, 2002.

Mieke Komar Kantaatmadja, (et.al). Kata Pengantar dalam buku Cyber Law : Suatu Pengantar, ELIPS II, Bandung: April 2002.

O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Peter Drahos, Philosophy of Intellectual Property, Aldershot: Dartmouth, 1996.

Rhenald Kasali, The Great Shifting Series on Disruption, Jakarta : Gramedia, 2018.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cet. ke-3, Jakarta : UI-Press, 1986, hlm.50.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (sebuah pengantar), cet., pertama, Yogyakarta : Liberty, 1996.

Tim Lindsey (et.al), Hak HKI Suatu Pengantar, Bandung: PT Alumni, 2006.

Jurnal :

Sinta Dewi Rosadi, “Prinsip-Prinsip Pelindungan Data Privasi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional dan Implementasinya”, Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 19, No. 3, November 2017

Lain-lain :

Hasil Wawancara dengan Dharma Oratmangun, Ketua Karya Cipta Indonesia, Jakarta, 30 Agustus 2019 Pukul 16.00.

Hasil wawancara dengan Meidi Ferialdi, General Manager Wahana Musik Indonesia (WAMI), Jakarta, 2 September 2019, Pukul 10.00.

Siregar, Riki R. 2010. Strategi Meningkatkan Persaingan Bisnis Perusahaan dengan Penerapan E-Commerce.

Tymutz. 2009. Teknologi Informasi Untuk Keunggulan Kompetitif Dalam Operasional Perusahaan.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.