JABATAN PIMPINAN TINGGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN JABATAN STRUKTURAL PADA UNDANG-UNDANG NO. 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN (STUDI KASUS: ANALISIS TERHADAP PRAKTIK RANGKAP JABATAN PEJABAT P
Abstract
Perubahan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menuntut Pemerintah untuk dapat menyesuaikan perubahan tersebut baik dalam struktur dan manajemen ASN. UU ASN diterbitkan dengan ekspektasi yang tinggi untuk mereformasi struktur dan manajemen pegawai negeri sipil. Namun, sulitnya penyesuaian terhadap perubahan struktur jabatan dan permasalahan rangkap jabatan yang tak kunjung dapat diselesaikan, menambah pekerjaan rumah UU ASN. Studi ini meneliti bagaimana perbandingan struktur jabatan ASN dalam peraturan perundang-undangan dan menganalisis praktik keliru rangkap jabatan di lingkungan ASN, khususnya rangkap jabatan pejabat publik dan komisaris BUMN. Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis-normatif dengan mengacu pada hukum dan peraturan di Indonesia dan teori-teori hukum. Analisis makalah ini dilakukan dengan melihat praktik rangkap jabatan ASN, pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan, dan teori hukum yang berkaitan. Hasil dari analisis menunjukkan, praktik rangkap jabatan bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik dan sekaligus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembuat kebijakan dalam mengkaji kembali praktik rangkap jabatan pejabat publik dan komisaris BUMN untuk mewujudkan ASN yang profesional dan tidak sarat konflik kepentingan.
Keywords
struktur jabatan; ASN; rangkap jabatan; komisaris BUMN