PENGENYAMPINGAN KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENERAPAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Penelitian ini tentang pengenyampingan keadilan substantif dalam penerapan ambang batas sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, yang dilatarbelakangi oleh persoalan penerapan ambang batas sebagai syarat formil permohonan penyelesaian sengketa hasil pilkada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/ doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian membuktikan bahwa penerapan ambang batas permohonan sengketa hasil (0,5-2%) pada pilkada tahun 2015, 2017, dan 2018 yang seluruhnya diterapkan dengan kaku dengan mengutamakan Pasal 158 Undang-undang Pilkada yang berkepastian hukum. Penerapan ini telah menciderai ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan peradilan MK tidaklah sekedar menerapkan kepastian hukum (undang-undang pilkada), peradilan MK sesungguhnya adalah menerapkan konstitusi, bukan undang-undang. Artinya jika ada undang-undang melanggar/ menghalangi ketentuan ruh peradilan konstitusi, maka harus dibatalkan/ dikesampingkan dalam penerapannya (kasuistis). Marwah peradilan konstitusi harus ditegakkan dengan mengutamakan keadilan substantif agar mampu membuktikan penerapan nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil, sekaligus membuktikan tidak adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamdan Zoelva, “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, 3 September 2013
---------, “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, 3 September 2013
International Democracy and Electoral Assistance, 2010, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan Keadilan Pemilu, Indonesia Printer, Jakarta
John Rawls, 2006, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Laporan Kinerja MKRI 2016, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI Tahun 2015
Laporan Kinerja MKRI 2017, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI Tahun 2017
Laporan Kinerja MKRI 2018, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI Tahun 2018
M. Mahrus Ali, 2011, Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif, Pusat Penelitian dan pengkajian Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral MKRI, Jakarta
Nasrullah dan Tanto Lailam, Dinamika dan Problematika Politik Hukum Lembaga Penyelesai Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia, Jurnal Media Hukum Vol. 24 No. 1 Juni 2017
Noorwahidah, Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat (Analisis Terhadap Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010 dari Perspektif Hukum Negara dan Hukum Islam), Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 1, Februari 2011
Pan Muhammad Faiz, 2019, Kriteria Pengecualian Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Prosiding Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-5 : Tantangan Menjaga Daulat Rakyat Dalam Pemilihan Umum Diselenggarakan, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Republik Indonesia
Refly Harun, 2016, Pemilu Konstitusional: Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
Refly Harun, :”Sesat Hitung Ambang Batas Pilkada”, diunduh dari https://mkri.id/index. php?page=web.Berita&id=12781 tanggal 30 Nopember 2019
R.Nazriyah, dalam “Pelaksanaan Pemilukada di Otonomi Khusus Papua (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.29/PUU-IX/2011)
Siti Zuhro, dalam “Memahami Demokrasi Lokal: Pilkada, Tantangan, dan Prospeknya”, Jurnal Pemilu dan Demokrasi Volume 4 Desember 2012
Suteki, 2010, Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro Rakyat, Surya Pena Gemilang, Jawa Timur
Tanto Lailam, 2015, Pertentangan Norma Hukum dalam Pengujian Undang-undang, LP3M UMY, Yogyakarta
Zainal Arifin Hoesein, dalam “Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010