DISPARITAS PENYELESAIAN SENGKETA JALUR LITIGASI PADA POLIS ASURANSI SYARIAH DAN PUTUSAN PENGADILAN
Abstract
Sejak pembaharuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, segala bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya asuransi syariah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama. Namun pada praktiknya, pada klausula penyelesaian perkara jalur litigasi masih ditemukan pilihan forum (choice of forum) penyelesaian sengketa polis asuransi syariah. Pilihan penyelesaian sengketa litigasi tersebut menyatakan bahwa sengketa litigasi asuransi syariah dapat diselesaikan pada Peradilan Negeri maupun Peradilan Agama. Pada penelitian ini juga ditemukan dua Putusan Asuransi Syariah yang masih menggunakan Pengadilan Agama dan dua Putusan Asuransi Syariah yang menggunakan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan perkaranya. Untuk itu diperlukan adanya penelitian terhadap disparitas pada polis dan putusan pengadilan asuransi syariah ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrasyid, Priyatna, 2002, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : PT Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Amriani ,Nurnaningsih, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Burton dalam EL Fatiha. Abdel Salam, 2004, Kerangka Teoritik Penyelesaian Konflik, Associate Professor, Departement of Political Sciences, Kulliyyah of Islamic Revelead Knowledge and Human Science International Islamic University, Kuala Lumpur Malaysia
Fuady ,Munir, 2005, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung : Citra Aditya Bakti
Hadimulyo, 1997, Mempertimbangkan ADR Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, ELSAM
Hariyanto, Erie, 2014. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah d Indonesia, Iqtishadia, Vol.1, No.1, hlm. 42-58. Sumber : http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/iqtishadia/article/view/365/356
HS, Salim., 2010, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, , Jakarta : Raja Grafindo Persada
Ka’bah , Rif’al, 1999, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Universitas Yarsi
Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka & Kebijakan Asasi, Depok : STIH “IBLAM”
Makarao, Moh. Taufik, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, , Jakarta : PT Rineka Cipta
Mardani, 2011,Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Cet.1, Bandung : Refika Aditama
Moore, C.W., 2001, The Mediation Process Practical Strategic or Resolving Conflict dalam Joni Emirjon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta : Gramedia
Nader, Laura dan Jr, Harry F. Todd, 1978, The Disputing Process Law in Ten Societies, New York: Columbia University Press
Pruitt, Dean G. dan Rubin, Jefrrey Z., 2004, Konflik Sosial, , Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Rimdan,2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta : Kencana Media Group
Sofiani,Triana, 2015, Dualisme Penyelesaian Perbankan Syariah (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012), Jurnal Hukum Islam, Vol.13, No.2, hal. 119-131. Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/204887-dualisme-penyelesian-sengketa-perbankan.pdf
Suadi ,Amran, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah : Teori & Praktik, Depok : Prenadamedia
Syara, Indra Maya, 2017, MetodePenyelesaian Sengketa dalam Kontrak Asuransi Syariah, Fenomena, Vol.9, No.1,, hlm. 197-213. Sumber : https://journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/fenomena/article/view/1072
Tutik, Titik Triwulan, 2016, Penyelesaian Sengketa Letter of Credit Ekspor-Impor Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012., Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol.16, No.1. Sumber : http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/515
T.O, Ihromi., 1993, Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai, Jakarta : Yayasan Obor
Winata,Frans Hendra, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Sinar Grafika
Widnyana, I Made, 2014, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Cetakan Ketiga, Jakarta : PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang- Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 Pasca Putusan Mahkamah Konstiusi No 93/PUU-X/2012
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
PERMA No. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
POJK No 69 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perushaaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah