DISPARITAS PENYELESAIAN SENGKETA JALUR LITIGASI PADA POLIS ASURANSI SYARIAH DAN PUTUSAN PENGADILAN

Azharuddin Lathif, Diana Mutia Habibaty

Abstract

Sejak pembaharuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, segala bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya asuransi syariah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama. Namun pada praktiknya, pada klausula penyelesaian perkara jalur litigasi masih ditemukan pilihan forum (choice of forum) penyelesaian sengketa polis asuransi syariah. Pilihan penyelesaian sengketa litigasi tersebut menyatakan bahwa sengketa litigasi asuransi syariah dapat diselesaikan pada Peradilan Negeri maupun Peradilan Agama. Pada penelitian ini juga ditemukan dua Putusan Asuransi Syariah yang masih menggunakan Pengadilan Agama dan dua Putusan Asuransi Syariah yang menggunakan Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan perkaranya. Untuk itu diperlukan adanya penelitian terhadap disparitas pada polis dan putusan pengadilan asuransi syariah ini.

Keywords

Disparitas, sengketa, polis, litigasi, Peradilan Agama

Full Text:

PDF

References

Abdurrasyid, Priyatna, 2002, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta : PT Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Amriani ,Nurnaningsih, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Burton dalam EL Fatiha. Abdel Salam, 2004, Kerangka Teoritik Penyelesaian Konflik, Associate Professor, Departement of Political Sciences, Kulliyyah of Islamic Revelead Knowledge and Human Science International Islamic University, Kuala Lumpur Malaysia

Fuady ,Munir, 2005, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung : Citra Aditya Bakti

Hadimulyo, 1997, Mempertimbangkan ADR Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, ELSAM

Hariyanto, Erie, 2014. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah d Indonesia, Iqtishadia, Vol.1, No.1, hlm. 42-58. Sumber : http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/iqtishadia/article/view/365/356

HS, Salim., 2010, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, , Jakarta : Raja Grafindo Persada

Ka’bah , Rif’al, 1999, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Universitas Yarsi

Muchsin, 2004, Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka & Kebijakan Asasi, Depok : STIH “IBLAM”

Makarao, Moh. Taufik, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, , Jakarta : PT Rineka Cipta

Mardani, 2011,Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Cet.1, Bandung : Refika Aditama

Moore, C.W., 2001, The Mediation Process Practical Strategic or Resolving Conflict dalam Joni Emirjon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta : Gramedia

Nader, Laura dan Jr, Harry F. Todd, 1978, The Disputing Process Law in Ten Societies, New York: Columbia University Press

Pruitt, Dean G. dan Rubin, Jefrrey Z., 2004, Konflik Sosial, , Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Rimdan,2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta : Kencana Media Group

Sofiani,Triana, 2015, Dualisme Penyelesaian Perbankan Syariah (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012), Jurnal Hukum Islam, Vol.13, No.2, hal. 119-131. Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/204887-dualisme-penyelesian-sengketa-perbankan.pdf

Suadi ,Amran, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah : Teori & Praktik, Depok : Prenadamedia

Syara, Indra Maya, 2017, MetodePenyelesaian Sengketa dalam Kontrak Asuransi Syariah, Fenomena, Vol.9, No.1,, hlm. 197-213. Sumber : https://journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/fenomena/article/view/1072

Tutik, Titik Triwulan, 2016, Penyelesaian Sengketa Letter of Credit Ekspor-Impor Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 93/PUU-X/2012., Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol.16, No.1. Sumber : http://ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/515

T.O, Ihromi., 1993, Antropologi Hukum : Sebuah Bunga Rampai, Jakarta : Yayasan Obor

Winata,Frans Hendra, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa, Jakarta : Sinar Grafika

Widnyana, I Made, 2014, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Cetakan Ketiga, Jakarta : PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang- Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 Pasca Putusan Mahkamah Konstiusi No 93/PUU-X/2012

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

PERMA No. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

POJK No 69 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perushaaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah