POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERCRIME

Dewi Bunga

Abstract

Abtract

The weaknesses in cyberspace can be a global disaster that threatens the business sector, national and global security, behavior, child protection, and government systems. Cybercrime has been proven to be detrimental to the global community, while efforts to combat cybercrime are still hampered by a variety of factors, therefore, the need for criminal policy against cybercrime eradication. In this research, we will discuss three substances: criminalization of cybercrime in Indonesian legislation, the comparison of criminal policy against cybercrime in some countries, and the strategy in the cybercrime eradication. Criminalization of cybercrime in Indonesian legislation is formulated in the Act on Information and Electronic Transactions. The United States, Britain and Singapore have legislation in combating cybercrime and have a national strategy in handling such crimes. African countries have only temporary legislation and policies with an ad-hoc approach in the fight against cybercrime. Strategies in the eradication of cybercrime are done through penal and non penal policies.

Keywords: Criminal policy, cybercrime, criminalization.

Abstrak

Kelemahan dalam ruang maya dapat menjadi bencana global yang mengancam sektor bisnis, keamanan nasional dan global, perilaku, perlindungan anak, dan sistem pemerintahan. Cybercrime telah terbukti merugikan komunitas global, sementara upaya untuk memberantas cybercrime masih terhambat oleh berbagai faktor, oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana terhadap penanggulangan cybercrime. Dalam penelitian ini, kita akan membahas tiga substansi yakni kriminalisasi cybercrime dalam perundang-undangan di Indonesia, perbandingan politik hukum pidana terhadap cybercrime di beberapa negara, dan strategi dalam pemberantasan cybercrime Kriminalisasi kejahatan dunia maya dalam undang-undang Indonesia dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura memiliki undang-undang dalam memerangi kejahatan dunia maya dan memiliki strategi nasional dalam menangani kejahatan semacam itu. Negara-negara Afrika hanya memiliki undang-undang dan kebijakan sementara dengan pendekatan ad-hoc dalam memerangi kejahatan dunia maya. Strategi dalam pemberantasan cybercrime dilakukan melalui kebijakan pidana dan non pidana.

Kata kunci: Politik Hukum Pidana, cybercrime, kriminalisasi

Keywords

Criminal policy, cybercrime, criminalization.

Full Text:

PDF

References

BUKU

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.

Adami Chazawi, 2013, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi), Media Nusa Creative, Malang.

Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1987, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 2009, “Kajian EU Convention on Cybercrime dikaitkan dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi”, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana; Dalam Perpekstif Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Bederman, David J. 2008, Globalization and International Law, Palgrave Macmillan, New York.

Danrivanto Budhijanto, 2010, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Refika Aditama, Bandung.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung.

Edmon Makarim, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Gercke, Marco, 2012, Understanding Cybercrime: Phenomena, Challenges and Legal Response, ITU Telecommunication Development Bureau.

Hagan, Frank E., 1989, Introduction Criminology Theories, Method and Criminal Behavior, Nelson-Hall Inc., Chicago.

Hatta, 2010, Kebijakan Politik Kriminal; Penegakan Hukum dalam Rangka Penanggulan Kejahatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mukhlis Taib, 2017, Dinamika Perundang-undangan di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Muladi dan Diah Sulistyani R.S., 2016, Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, Alumni, Bandung.

Saleh, Roeslan, 1988, Dari Lembar Kepustakaan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Secretary of State for the Home Department, 2010, Cyber Crime Strategy, The Stationery Office Limited, London.

Smith, Scott S, 2016, Internet Crime Report, Federal Bureau of Investigation, Internet Crime Complaint Center, Washington D.C.

Soejadi, 2017, Refleksi Mengenai Hukum dan Keadilan Akualisasinya di Indonesia, Aswaja Presindo, Yogyakarta.

Soejadi, 2017, Refleksi Mengenai hukum dan Keadilan;; Aktualisasinya di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1981, Kriminologi: Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sri Widoyati Wiratmo Soekito, 1983, Anak dan Wanita dalam Hukum, LP3ES, Jakarta.

Suteki, 2013, Hukum dan Alih Teknologi; Sebuah Pergulatan Sosiologis, Thafa Media, Yogyakarta.

Topo Santoso, 1997, Seksualitas dan Hukum Pidana, IND-HIL-CO, Jakarta.

UNODC, 2013, Comprehensive Study on Cybercrime, United Nations New York.

JURNAL

Barclay, Corlane “Using Frugal Innovations to Support Cybercrime Legislations in Small Developing States: Introducing the Cyber-Legislation Development and Implementation Process Model (CyberLeg-DPM)”, Information Technology for Development, 2014 Vol. 20, No. 2, 165–195.

Etges, Rafael and Emma Sutcliffe, “An Overview of Transnational Organized Cyber Crime”, Information Security Journal: A Global Perspective, 17:87–94, 2008.

Kasuri, Zubair; Karachi Flare, “Cybercrime Prevention Law Takes Effect”, Karachi Vol. 12, Iss. 11, (Aug 2016).

Litska Strikwerda, “Should virtual cybercrime be regulated by means of criminal law? A philosophical, legal-economic, pragmatic and constitutional dimension”, Information & Communications Technology Law, 2014 Vol. 23, No. 1.

Mayer, Jonathan, “Cybercrime Litigation”, University of Pennsylvania Law Review, Vol. 164, 2016.

Olowu, Dejo, “Cyber-Crimes and the Boundaries of Domestic Legal Responses: Case for an Inclusionary Framework for Africa”, Journal of Information, Law & Technology, 1, 2009.

Roderic Broadhurst, Peter Grabosky, Mamoun Alazab dan Steve Chon, “Organizations and Cyber crime: An Analysis of the Nature of Groups engaged in Cyber Crime”, International Journal of Cyber Criminology Vol 8 Issue 1 January - June 2014.

Watney, Murdoch “Cybercrime regulation at a cross-road: state and transnational laws versus global laws” International Conference on Information Society (i-Society 2012).

ARTIKEL ELEKTRONIK

Elsam, “Mengenal Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak”, Elsam, http://lama.elsam.or.id/mobileweb/article.php?act=content&m=16&id=2819&cid=6024〈=in, diakses pada 19 September 2018.

FBI, “Cyber Crime”, https://www.fbi.gov/investigate/cyber, diakses pada 12 Desember 2017.

___, “FBI’s Cybercrime Report 2017”, https://www.cybersecurityintelligence.com/blog/fbis-cybercrime-report-2017-2575.html, diakses pada 12 Desember 2018.

Lona Olavia, “Cybercrime Threat a Growing Concern: Police”, http://www.jakartaglobe.beritasatu.com/news/cybercrime-threat-growing-concern-police/, diakses pada 12 Desember 2018.

Ministry of Home Affairs, “National Cybercrime Action Plan”, https://www.mha.gov.sg/Newsroom/press-releases/PublishingImages/Pages/Launch-of-the-, diakses pada 12 Desember 2017. National-Cybercrime-Action-Plan-at-RSA-Conference-Asia-Pacific-Japan/NCAP%20Document.pdf, diakses pada 12 Desember 2018.