FRIKSI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DENGAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG (URGENSI MEMBUKA PINTU ALTERNATIF DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG) (JUDICIAL REVIEW FRICTION BY LAW MAKING (THE URGE OF PROVIDING ALTERNATIVE ACCESS OF JUDICIAL REVIEW))

Nurrahman Aji Utomo

Abstract

Friksi hubungan Pengujian Undang-Undang dengan Pembentukan Undang-Undang lahir
dalam bentuk samar dan semu dengan ketiadaan mekanisme tindak lanjut. Hal tersebut
ditengarai dengan lahirnya anomali Putusan Pengujian Undang-Undang sebagai improvisasi
untuk menyikapi ketiadaan mekanisme pelaksanaan Putusan Pengujian Undang-Undang.
Sementara itu, pasca putusan Pengujian Undang-Undang norma hidup dalam kertas dan sulit
mempunyai kekuatan mengikat. Penguatan norma, salah satunya dengan membedakan
kekuatan mengikat norma antar para pihak dan mengikat umum. Sejalan dengan itu upaya
untuk mereduksi friksi di antara keduanya dilakukan dengan melengkapi pintu alternatif
dalam Pengujian Undang-Undang. Sedangkan, integrasi analisa dampak, manfaat dan biaya
dalam proses Pembentukan Undang-Undang merupakan pelengkap dalam mekanisme tindak
lanjut putusan Pengujian Undang-Undang.

Keywords

pengujian undang-undang; pembentukan undang-undang; friksi

Full Text:

PDF

References

I Gede Palguna, 2012, Constitutional Question: Latar Belakang dan Praktik Di Negara

Lain Serta Kemungkinan Penerapannya Di Indonesia, Jurnal Hukum No. 1 Vol.

, Januari 2012, hlm 2

Jimly Asshidiqie, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta

Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal, 2012, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara,

Sinar Grafika, Jakarta.

Laica Marzuki, 2007, “Membangun Undang-Undang Yang Ideal”, Jurnal Legislasi, Vol

No 2 Juni 2007.

M. Nur Sholikin, et al, 2007, Pengujian Undang-Undang dan Proses Legislasi, Pusat

Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.

Maruarar Siahaan, 2009, “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum

Konstitusi”, Jurnal Hukum No 3 Vol 16 Juli 2009.

Ni’matul Huda dan Nazriyah, 2011, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-

Undangan, Nusa Media, Bandung.

Nurrahman Aji Utomo, 2013, “Dinamika Legislasi dalam Sistem Ketatanegaraan

Indonesia: Analisis Hubungan antara Pengujian Undang-Undang dengan

Pembentukan Undang-Undang, Program Pascasarjana FH UGM, Yogyakarta.

Moh Mahfud MD, 2009, “Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu”, PT

RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm 287

Suska, 2012, “Prinsip Regulatory Impact Assesment dalam Proses Penyusunan

Peraturan Perundang-undangan Sesuai UU No 12 Tahun 2011”, Jurnal

Konstitusi, Volume 9, Nomor 2, Juni 2012, Jakarta.