PERKAWINAN USIA MUDA di INDONESIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA DAN AGAMA SERTA PERMASALAHANNYA (THE TEEN MARRIAGE IN INDONESIA ON THE COUNTRY PERSPECTIVE AND RELIGION AS WELL AS THE PROBLEM)
Abstract
Masalah fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomena
yang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial
(pernikahan usia dini) masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baik
yang di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air. Fenomena perkawinan usia muda akan
berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Usia
perkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suami
istri yang remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikilogis
mereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cendrung labil dan emosional ketika
terjadi permasalahan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujung
pada perceraian. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalam
kasus perkawinan muda merupakan kasus tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu fenomena
sosial usia perkawinan muda kembali diperbincangkan oleh berbagai pakar dan tokoh
masyarakat. Mereka mencoba meninjau kembali UU No.1 1974 pasal 7 ayat 1 yang
menyatakan bahwa wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18
tahun. Oleh karena itu Tulisan ini menjelaskan bagaimana usia perkawinan dini dalam
perspektif hukum positif Negara dan hukum Islam. Ada perbedaan antara hukum agama dan
negara dalam melihat usia perkawinan dini yang masih terjadi di tanah air.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anita, 2008. Faktor-Faktor Penyebab Perkawinan Usia Muda dan Pengaruhnya
terhadap Rumah Tangga.
Badan Penasehat Perkawinan Perselisihan dan Percaraian (BP4) Pusat, 1984.
Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan Bagi Masyarakat Islam.
Biro Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2010. Angka Penyebab Langsung Kematian
Ibu di Jawa Barat.
Djamil Abdul, 1992. Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju.
Fatawie Yusuf, 2013. Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara.
Fatikum Muhammad. Hukum pernikahan Dini Dalam pandangan Masyarakat
Fitri Puspitasari, 2010. Perkawinan Usia Muda: Faktor-faktor Pendorong dan
Dampaknya Terhadap Pola Asuh Keluarga (Studi Kasus di Desa mandala Giri
Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya). Skripsi Unversitas Negeri.
Fiat Justitia Ruat Caelum, 2013. Makalah Hukum Islam Perkawinan Usia Dini.
Justitia, Fiaf, 2014. Fenomena Perkawinan Usia Di I dlihat dari sudut Filasfat
Hukum, helmichandrasy.blogspot .com /2014/ 04fenomena–perkawinan-usi-dinidilihat.html
Dini Kurnia, 2014. Makalah Hukum Islam: Perkawinan Usia Dini,
dhikikurnia.blogspot.com/2013/07.
Muslim Minang, 2012. Allah Menyukai Pernikahan Dini, Mengapa Orang Tua Masih
Ragu untuk Menikahkan Putra-Putri Mereka.
Rahmah Khairiyati dkk, 2012. Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam
Hukum Nasional Indonesia.
Riadi, 2009. Perkawinan Usia Muda dan Pengaruhnya Terhadap Perceraian.
Sukoharjo: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Sumiharjo, 2009. Perkawinan Dini dan Implikasinya.
Supriyada dan Harahap Yulkarnain, 2009. Perkawinan Di Bawah Umur Dalam
Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam.
Tri Purnama Cahya, 2010. Perkawinan Usia Muda, Kaitannya dengan Kematian
Balita di Desa Cermo Kecamatan Sumbi Kabupaten Boyolali. Jawa Tengah:
hesis Universitas Diponegoro
Wedi Trisnawati, 2013. Akibat Pernikahan Dini Perkawinan Dibawah Umur Menurut
Hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974, larasatimenikhukum-unknown.