KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER DI BIDANG POLITIK “PENTINGNYA PARTISIPASI DAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEGISLATIF” (GENDER EQUALITY AND JUSTICE IN FIELD OF POLITICS “THE IMPORTANCE OF PARTICIPATION AND REPRESENTATION OF WOWEN IN LEGISLATIVE”)

Kunthi Tridewiyanti

Abstract

Perempuan adalah warganegara yang mempunyai hak politik sebagaimana laki-laki. Data menunjukkan partisipasi dan keterwakilan perempuan di bidang
politik sangat kecil khususnya di Legislatif. Hal ini disebabkan karena
diskriminasi. Diskriminasi terhadap perempuan itu menyebabkan ketidakadilan
dan ketidaksetaraan gender. Oleh sebab itu pentingnya perjuangan untuk terus
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di bidang politik dengan
menggunakan prinsip “tindakan khusus sementara”. Tindakan khusus ini dapat
dilihat dalam upaya peningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia,
peningkatkan keterwakilan dalam posisi strategis pada kekuasaan, partisipasi
penuh dalam proses pengambilan pengambilan keputusan, dan sinergitas.

Keywords

politik; partisipasi; keterwakilan; perempuan; diskriminasi; kesetaraan dan keadilan gender; tindakan khusus sementara

Full Text:

PDF

References

Ani Soetjipto, dkk., 2009. Kerja untuk Rakyat – Buku Panduan Anggota

Legislatif, Pusat Kajian Politik FISIP UI, The Asian Foundation,

dan Norwegian Embassy: Jakarta.

MaJEMUK Edisi 37 Januari–Februari tahun 2009, Artikel Stara: Bukan

Sekedar Ketuk Palu, Majalah dwibulanan diterbitkan oleh ICRP.

Mansour Faqih, 2003. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Pustaka

Pelajar: Yogyakarta. Mansour Faqih, 2003. Analisis Gender &

Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Marle Karl, 2011. “Women and Empowerment: Partisipation and Decision Making”, London & New Jersey: Zed Book Ltd, 1995, hl. 63-

, dikutip dalam Sidik Pramono (editor), Meningkatkan

Keterwakilan Perempuan: Penguatan Kebijakan Afirmasi, Kemitraan,

Jakarta.

Miriam Budiardjo, 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka

Utama: Jakarta.

Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang 10

Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah versi

DPR.

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Representasi Minus

Akuntabilitas, diakses darihttp://www.puskapol.ui.ac.id/

index.php?option=com_content&view=article&id=92%3Arepresentasim i n u s - a k u n t a b i l i t a s - a n a l i s a - s i s t e m - p e m i l u

&catid=46%3Ariset&Itemid=91〈=id.

Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik, 2002. “Landasan Hukum/

Konstitusional Dilakukannya Tindakan Khusus Sementara/Affirmative Action Untuk Meningkatkan Keterwakilan Perempuan

Dalam Lembaga-lembaga Politik”, dalam Androgini, Vol II. No. 2

Februari. Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik,

Jakarta.

Putusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review Undang-Undang Nomor

Tahun 2008 Perkara 22-24/PUU-VI/2008

Titi Sumbung, “Caleg Partai Peserta Pemilu Minimum 30% Perempuan,

Siapa Takut?!”, Rilis Jaringan Perempuan dan Politik, 2003.

Website:

http://www.bps.go.id/booklet/Boklet%20November_2011.pdf.

http://www.puskapol.ui.ac.id/

index.php?option=com_content&view=article&id=97%3Akebijakanpeningkatan-keterwakilan-perempuan-pemilu-2004-dan-2009-

&catid=1%3Alatest-news〈=id