ANALISIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUUX/2012 TERHADAP PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 67 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (THE ANALYSIS AFTER THE CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 35/PUU-X/2012 ON THE FORMATION OF LOCAL REGULATIONS DRAFT UNDER ARTICLE 67 SECTION (2) OF THE LAW NUMBER 41 OF 1999 ON FORESTRY)
Abstract
menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam konteks ini amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terhadap produk hukum berupa undang-undang di bawahnya seperti Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, masih belum sejalan dan bertentangan dengan sisi pengaturan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terbukti dengan hasil
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pada tanggal 16 Mei 2013 tentang
pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini membawa indikasi
bagi semua Pemerintah Daerah sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
untuk mengupayakan perlindungan dan perkembangan hutan adat dan hak-hak masyarakat adat
untuk dapat dikelola oleh masyarakat adat secara bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi II, Jakarta: UI -Press, 1990.
Yando Zakaria-dkk, “Mensiasati Otonomi daerah demi Pembaharuan Agraria”, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta, 2001.
Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1986.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press (KONPress),Jakarta, 2005.
Anaya, James 1996 Indigenous Peoples in International Law, New York: Oxford UniversityPress.
Mohammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959.
Syafrudin Bahar dkk (penyunting), Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Edisi III, Cet 2, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.
Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Kekuasaaan Pemerintahan Negara Jilid 2, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2011, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah (edisi Kelima).