ANALISIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUUX/2012 TERHADAP PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 67 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (THE ANALYSIS AFTER THE CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 35/PUU-X/2012 ON THE FORMATION OF LOCAL REGULATIONS DRAFT UNDER ARTICLE 67 SECTION (2) OF THE LAW NUMBER 41 OF 1999 ON FORESTRY)

Yusuf Salamat

Abstract

Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dalam konteks ini amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
terhadap produk hukum berupa undang-undang di bawahnya seperti Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, masih belum sejalan dan bertentangan dengan sisi pengaturan
dalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terbukti dengan hasil
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pada tanggal 16 Mei 2013 tentang
pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini membawa indikasi
bagi semua Pemerintah Daerah sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
untuk mengupayakan perlindungan dan perkembangan hutan adat dan hak-hak masyarakat adat
untuk dapat dikelola oleh masyarakat adat secara bijak dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.  


Keywords

Rancangan Undang-Undang; Peraturan Daerah; Hukum Adat, Masyarakat Adat

Full Text:

PDF

References

Koentjaraningrat, Sejarah Teori Antropologi II, Jakarta: UI -Press, 1990.

Yando Zakaria-dkk, “Mensiasati Otonomi daerah demi Pembaharuan Agraria”, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta, 2001.

Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 1986.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press (KONPress),Jakarta, 2005.

Anaya, James 1996 Indigenous Peoples in International Law, New York: Oxford UniversityPress.

Mohammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959.

Syafrudin Bahar dkk (penyunting), Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Edisi III, Cet 2, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995.

Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Kekuasaaan Pemerintahan Negara Jilid 2, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2011, Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah (edisi Kelima).