REFORMASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN BIROKRASI BIDANG PERPAJAKAN LEGISLATION REFORM AND TAXATION DIVISION BUREAUCRACY
Abstract
Pajak berfungsi sebagai budgetair, penerimaan keuangan yang masuk melalui
kas negara, dan berfungsi mengatur bagi pemenuhan kebutuhan pembangunan
nasional dalam kerangka pembangunan masyarakat Indonesia. Kenyataannya
tidak demikian? Mengapa? Tiada lain karena kolusi – korupsi oleh Birokrat
pada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan membuktikan sebaliknya, sehingga penerimaan
keuangan negara menjadi tidak maksimal, dan cita-cita mensejahterakan dan
memakmurkan rakyat jauh dari harapan. Terobosan harus dilakukan dan
langkahnya adalah memperkuat dan menyederhanakan kinerja yang
berhubungan dengan administrasi melalui amandemen peraturan perundangan
di bidang perpajakan dan reformasi birokrasi terhadap organisasi yang mengelola
perpajakan dengan membentuk institusi baru : Badan Pajak dan Bea Cukai
yang berkedudukan langsung di bawah Presiden.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abimanyu, Anggito tanpa tahun, Melihat Arah Reformasi Perpajakan,
Makalah pribadi, Jakarta.
Ackerman, Susan Rose, 2000, Corruption and Government, Causes,
Consequences And Reform, terj. Tunggul P Siagian, Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta.
Albrow, Martin, 1996, Burauecracy, terj M Rusli Karim, Tiara wacana,
Yogyakarta
Brotodihardjo, R Santoso, 1995, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco,
Bandung.
Muchsin, 2006, Ikhitisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta.
Nasution, Darmin, 2009, Reformasi Perpajakan, Makalah Pribadi, Jakarta.
Wibowo, 2007, Manajemen Kinerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Winardi J, 2007. Manajemen Perilaku Organisasi, Kencana Prenada
Media, Jakarta.
________, 2005, Pemikiran Sistemik Dalam Bidang Organisasi Dan
Manejemen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2008,
Sekretariat Jenderal MPR, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
C. Sumber lain
Media Indonesia, Rabu 9 Februari 2011.
Republika, Rabu 9 Februari 2011.