REFORMASI PAJAK DI INDONESIA TAX REFORM IN INDONESIA
Abstract
Reformasi pajak di Indonesia dimulai tahun 1983 dengan memperkenalkan
prinsip self assessment,menyederhanakan dan menurunkan tarif PPh dan
memberlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagai pengganti PPn (Pajak
Penjualan). Setelah berjalan 10 tahun, reformasi pajak 1983 ini dilanjutkan
dengan reformasi pajak 1994 dan 1997 yang mengubah undang-undang
sebelumnya dan membuat undang-undang baru. Dalam reformasi lanjutan ini,
tarif PPh kembali diturunkan dan mulai diperkenalkan PPh Final. Selain itu,
pajak daerah dan retribusi daerah untuk pertama kalinya ditata dalam sebuah
undang-undang. Demikian juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) masing-masing ditata
dalam undang-undang. Reformasi pajak 1983, 1994, dan 1997 diterima baik
oleh masyarakat dan sukses mencapai target atau sasarannya. Sedangkan
reformasi-reformasi pajak pasca 1997, meski dengan biaya yang amat mahal,
tetapi karena tidak direncanakan dengan baik dan bermuatan politis,
memberikan indikasi kegagalan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Erly Suandy,2002, Hukum Pajak (Dilengkapi Dengan Latihan Soal), Salemba
Empat, Jakarta.
Liberty Pandiangan, 2008, Modernisasi dan rformasi Pelayanan Perpajakan
bedasarkan UU Terbaru, Gramedia, Jakarta, hlm 41.
Mochtar Kusumaatmadja, 1976, Pembinaan Hukum Dalam Rangka
Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung.
Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak Cetakan Ke XI, Refika
Aditama, Bandung.
Sunaryati Hartono, 1999, C. F.G., Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia,
BPHN, Jakarta.
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakkan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis,
Sinar Baru, Bandung, 1984.
B. Sumber lain
Barner Brian A,1990, Black Law Dictionary, 7 th Edition, West Publishing
Co, Washington, D.C.USA.
Raden Agus Suparman, 2007, Catatan praktek reformasi Perpajakan,
Blog Pajak, raden.suparman@gmail.com.
Majalah Berita Pajak edisi 1 Juli 2009, “Reformasi Jilid Dua"