EFEKTIVITAS KETENTUAN HKI TERDAFTAR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA

Slamet Yuswanto

Abstract

Waralaba sebagai strategi pengembangan usaha dari luar, banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Model bisnis ini dipandang lebih mudah mendatangkan keuntungan dibanding membuka cabang usaha yang membutuhkan modal. Oleh sebab itu, waralaba banyak dipilih pelaku usaha, terbukti pertumbuhan waralaba di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat. Waralaba pada dasarnya merupakan komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mengingat pemilik HKI sebagai Pemberi Waralaba akan mendapatkan royalti atas penggunaan HKInya oleh Penerima Waralaba. Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dinyatakan bahwa perjanjian waralaba memuat klausula antara lain jenis HKI. Pada umumnya jenis HKI yang digunakan pada waralaba yaitu hak atas merek. Sedangkan menurut Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, Waralaba harus memenuhi kriteria mempunyai HKI yang terdaftar. Penelitian ini membahas sejauhmana kesadaran dan kepatuhan hukum Pemberi dan Penerima Waralaba dalam memahami HKI terdaftar sebagai parameter efektivitas ketentuan HKI terdaftar. Dalam menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan HKI terdaftar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 telah dipahami dan ditaati oleh para Pemberi Waralaba dengan mendaftar dan memperoleh sertifikat merek. Kondisi tersebut tidak seluruhnya terjadi pada Penerima Waralaba.

Keywords

Efektivitas, HKI Terdaftar; Waralaba; kesadaran dan kepatuhan hukum

Full Text:

PDF

References

Buku

Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence). Jakarta: Kencana.

B. Taneko, Soleman. 1993. Pokok-Pokok Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Gautama, Sudargo. 1989. Hukum Merek Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hanitijo Soemitro, Ronny. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

H.S., Salim dan Erlis Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, ctk Kesatu. Jakarta: Rajawali Press.

Kamelo,Tan. 2004. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni.

Kelsen, Hans. 2007. Teori Umum Hukum dan Negara. Alih Bahasa oleh Somardi. Jakarta: Bee Media Indonesia.

Mamuji, Sri dkk. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: BP Fakultas Hukum UI.

Mertokusumo, Sudikno. 1981. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Yogyakarta: Liberty, edisi Pertama.

M. Friedman, Lawrence. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. Russel Foundation.

Raida L Tobing, dkk, (Hasil Penelitian). 2011. Efektivitas Undang-Undang Money Loundering. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Edisi Revisi.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, Soerjono. 1985. Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi. Bandung: Remaja Karya.

Widjaja, Gunawan. 2002. Lisensi atau Waralaba Suatu Panduan Praktis. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yustisia Sertiyani, Cita, R. Serfianto D. Purnomo, Iswi Hariyani. 2015. Franchise Top Secret. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953)

Peraturan Pemerintah Republik Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90 serta Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742).

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57/M-Dag/Per/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Laman/Website

http://www.waralaba.com/asosiasi-waralaba/3800-asosiasi-franchise-indonesia-afi.html, diakses 16 Juni 2018.

Jan Torpman and Fredrik Jörgensen. Legal Effectiveness: Theoretical Developments on ,egal Transplants dalam http://www.jstor.org/stable/ 23681578 Source: ARSP: Archiv für Rechts- und Sozialphilosophie/Archives for Philosophy of Law and Social Philosophy, Vol. 91, No. 4 (2005), diakses 30 Juni 2018.

http://ilhamidrus. blogspot.com/2009/06/artikel-efektivitas- hukum.html, diakses 31 Juli 2018.

https://kbbi.web.id/sadar, diakses 8 Agustus 2018.

Sumber Lain

Ayo Waralaba.com, 9 Mei 2017.

Direktori Franchise Indonesia, edisi III, 2018