REKONSTRUKSI PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG IDEAL DA-LAM IKHWAL KEKOSONGAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM RANGKA PENEGASAN DAN PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIIL INDONESIA
Abstract
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menciptakan pergeseran paradigma sistem pemerintahan Indonesia, yakni terjadinya pergeseran konsep kekuasaan eksekutif dari executive heavy menjadi legislative heavy. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap lembaga-lembaga negara khususnya lembaga kepresidenan yang memiliki peran strategis membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik. Hal tersebut salah satunya harus disertai dengan merekonstruksikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam kerangka penegasan dan penguatan sistem kepresidenan di Indonesia pada masa mendatang, demi terselenggaranya pemerintahan menuju visi negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta merekonstruksikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam perspektif sistem presidensiil di Indonesia. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat memberikan rekonstruksikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ideal dalam hal kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Mukthie Fadjar, 2004, Tipe Negara Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang.
Abu Daud Busroh, 2013, Ilmu Negara, Cetakan Kesembilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Diana Halim Koentjoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
E. Fernando M Manullang, 2016, Selayang Pandang Sistem Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Hans Kelsen, 1961, General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York.
I Gede Yusa dan Bagus Hermanto (ed.), 2016, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.
I Gede Yusa dan Bagus Hermanto, 2017,”Gagasan Rancangan Undang-undang Lem-baga Kepresidenan: Cerminan Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil Indonesia“, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14 Nomor 3, September, hlm. 315-316.
Ismail Suny, 1978, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta.
Ismail Suny, 1992, Sistem Pemilihan Umum yang Menjamin Hak-Hak Demokrasi Warga Negara, Aksara Baru, Jakarta.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Kelembagaan Kepresidenan, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara II, Cetakan Pertama, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara 1, Cetakan Pertama, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ja-karta.
Jimly Asshiddiqie, 2008, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Bhuana Inti Populer, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Hukum Tata Negara, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi Revisi, Cetakan Per-tama, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Kaelan, 2014, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Revisi, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Mahkamah Konstitusi, 2016, Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi, Jakarta : Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat), Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik In-donesia, Jakarta.
Maria Alfons, 2016,”Kekayaan Intelektual dan Konsep Negara Kesejahteraan”, Majalah Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor 1.
Miriam Budiardjo, 1981, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Mohammad Koesnardi dan Harmaily Ibrahim, 1981, Pengantar Hukum Tatanegara In-donesia, Penerbit Pusat Studi Hukum Tatanegara Universitas Indonesia dan CV Sinar Bhakti, Jakarta.
Mohammad Mahfud MD., 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Ra-jaGrafindo Persada, Jakarta.
Ni’matul Huda, 2008, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Rajawali Pers, Jakar-ta.
Nyoman Mas Aryani dan Bagus Hermanto, 2018,”Rekonstruksi Kedudukan Wakil Pres-iden dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 15, Nomor 2, Juni, hlm. 66-67.
Suwoto Mulyosudarmo, 2000, Peralihan Kekuasaan Kajian Retoris Yuridis terhadap Pida-to Nawaksara, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Sri Soemantri, 1971, Himpunan Kuliah Perbandingan (Antar) Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung.
Titik Triwulan Tutik, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Pustaka Pelangi Publisher, Jakarta.
Yulies Tiena Masriani, 2009, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta.