KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DENGAN AKTA
Abstract
Abstrak
Berdasarkan UU No. 30/2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2/2014, kewenangan notaris sebagai pejabat umum adalah membuat akta notaris yang merupakan akta autentik, sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang. Sejalan dengan itu, Pasal 15 ayat (1) UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat SKMHT. SKMHT di sini dikerjakan, dihasilkan atau diciptakan sendiri oleh notaris yang bersangkutan. Notaris tidak berwenang mengisi atau mengikuti blangko/formulir/isian akta SKMHT yang telah disediakan pihak pertanahan. Pembuatan SKMHT dengan cara mengisi blangko/formulir/isian SKMHT yang disediakan pihak pertanahan merupakan tindakan hukum yang berada di luar kewenangan notaris untuk membuat akta, notaris wajib membuat kuasa membebankan Hak Tanggungan tersebut dalam bentuk akta, bukan surat seperti SKMHT. Oleh karena itu, SKMHT yang dibuat notaris dengan menggunakan blangko/formulir/isian SKMHT yang disediakan pihak pertanahan tidak memenuhi syarat sebagai akta notaris, karena tidak berwenangnya pejabat umum yang bersangkutan atau tidak mempunyai pejabat umum yang bersangkutan. Bilamana notaris bermaksud membuat kuasa membebankan Hak Tanggungan, hendaknya pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan tersebut dituangkan dalam Akta Membebankan Hak Tanggungan atau Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, sehingga notaris tidak bertindak di luar kewenangannya dalam membuat akta.
Kata Kunci: Akta Notaris, Kewenangan Notaris, SKHMT
Abstract
Based on Law no. 30/2004 on the Regulation of Notary Office as amended by Law no. 2/2014, the authority of a Notary as a public official is to make a notarial deed which is an authentic deed, as long as the deed is not also assigned or excluded to other officials or other persons stipulated by law. Accordingly, Article 15 paragraph (1) of Law no. 4/1996 on the Rights of the dependent authorizes the notary to make SKMHT. SKMHT here is done, produced or created by the notary concerned itself. Notary is not authorized to fill or follow blank/form/field of SKMHT deed which has been provided by the land party. The making of SKMHT by filling in SKMHT forms/forms/fields provided by the land party is a legal action that is outside the authority of a notary to make the deed, the notary must make the power to impose the Mortgage right in the form of deed, not a letter like SKMHT. Therefore, SKMHT made by a notary using SKMHT forms/forms/fields provided by the land party does not qualify as a notarial deed, because it is not authorized to the general official concerned or does not have the relevant public official. If the notary intends to authorize the burden of the Deposit, the authorization to impose the Deposit Insurance is stipulated in the Deed of Burdening the Deposit or the Power of Deposit Insurance, so that the notary does not act outside his authority in making the deed.
Key Words: Authority of Notary, SKMHT, Notary Deed
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.A. Andi Prajitno, 2013, Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Pejabat Pembuat Akta Tanah, Malang: Selaras.
Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana.
Ghansham Anand, 2014, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Surabaya: Zifatama.
Habib Adjie, 1999, Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunga, Bandung: Citra Adiya Bakti.
__________, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
__________, 2012, Bernas-Bernas Pemikiran di Bidang Notaris dan PPAT, Bandung: Mandar Maju.
__________, 2014, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Tehadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Bandung: Refika Aditama.
__________, 2018, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Bandung: Mandar Maju.
Herlien Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
__________, 2015, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan Buku Ketiga, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Inche Sayuna, "Problematika Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dari Dimensi: Subjek, Objek dan Kepentingan Yuridis", dalam Reportorium Volume 1, Nomor 1, Januari-Juni 2014, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo.
Made Oka Cahyadi Wiguna, ”Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Asas Publisitas dalam Proses Pemberian Hak Tanggungan”, dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14 Nomor 04, Desember 2017, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2017.
Mustofa, 2014, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, Yogyakarta: KaryaMedia.
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutan Remy Sjahdeini, 1999, Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan, Bandung: Alumni.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, 2014, Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan, Surabaya: Revka Petra Media.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan Burgerlijk Wetboek, dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak Tanggungan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-1039 tentang Penyampaian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (Undang-Undang Hak Tanggungan) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996.