QUO VADIS PENGATURAN PENATAAN RUANG HASIL REKLAMASI

Ananda Prima Yurista, Dian Agung Wicaksono

Abstract

Reklamasi hampir selalu menjadi polemik di Indonesia karena diduga berdampak buruk pada lingkungan. Namun, reklamasi juga sebagai opsi untuk meningkatkan fungsi ruang. Terlepas dari masalah ini, penelitian ini mencoba untuk melihat dari perspektif lain, yaitu dari aspek hukum perencanaan tata ruang. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa “ruang” tidak hanya tentang ruang darat, tetapi juga ruang laut. Namun, dalam UU tersebut, penataan ruang laut tidak diatur. UU menegaskan bahwa tata ruang laut diatur dengan UU tersendiri. Kemudian, dasar penataan ruang laut diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hal ini menunjukkan adanya dualisme pengaturan antara perencanaan tata ruang darat dan laut dalam UU yang berbeda. Ini menimbulkan pertanyaan yang menarik ketika dikaitkan dengan reklamasi, yaitu terkait dengan status ruang sebagai hasil dari reklamasi, apakah itu menjadi bagian dari tata ruang darat atau laut? Peneliti bermaksud untuk menjawab pertanyaan berikut: (a) bagaimana pengaturan tata ruang sebelum dan sesudah reklamasi? (b) bagaimana status hukum ruang yang dihasilkan dari reklamasi? Apakah tunduk pada peraturan tata ruang darat atau laut? Ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan tinjauan pustaka untuk membedah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dualisme mengenai peraturan tata ruang daratan dan laut membuat perencanaan tata ruang non-integratif, yang hampir selalu menyebabkan polemik reklamasi di Indonesia.

Keywords

pengaturan; penataan ruang; reklamasi

Full Text:

PDF

References

Yurista, Ananda Prima, dan Dian Agung Wicaksono, “Kompatibilitas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai Rencana Tata Ruang yang Integratif”, Jurnal RechtsVinding, Volume 6, Nomor 2, Agustus 2017.

Suharto, 2009, Pengembangan Alliances Strategic Supply Chain Management Pengadaan Kapal Angkatan Laut Republik Indonesia, Tesis, FISIP UI, Jakarta.

Hidayat, Reja, “Menebar Reklamasi di Negara Ribuan Pulau”, https://tirto.id/menebar-reklamasi-di-negara-ribuan-pulau-FDu, diakses 12 Maret 2017.

Yuliawati, Lis, “Usai Segel Pulau Reklamasi, Anies Teken Pergub BKP Pantura”, http://viva.co.id/berita/metro/1045085-usai-segel-pulau-reklamasi-anies-teken-pergub-bkp-pantura, diakses 13 Juni 2018.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103).

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 267).