DUALISME PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Salah satu poin mendasar dari amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah diaturnya kewenangan judicial review yang dijalankan oleh lembaga pemengang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Namun ternyata model pengujian undang-undang yang berada di dua lembaga peradilan seperti ini rentan menghadirkan persoalan hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang. Kewenangan judicial review lebih baik bila sepenuhnya berada di Mahkamah Konstitusi, sementara Mahkamah Agung hanya fokus mengadili perkara yang berkaitan dengan keadilan individu dan/atau badan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amsari, Feri, 2011, Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi negara kesatuan republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi, jakarta: Rajawali Pers.
Arizona , Yance, 2014, Konstitusianalisme Agraria, Yogyakarta: STPN Press
Asshiddiqie, Jimly, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, Jakarta: PSHTN FH UI
_____________________, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakrta: PT Bhuana Ilmu Populer.
_____________________, 2010, Konstitusi & Konstitusialisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
_____________________, 2011, Perihal Undang-Undang, Jakrta: Rajawali Pers.
_____________________,Http://Www.Jimlyschool.Com/Read/Analisis/238/Kedudukan-Mahkamah-Konstitusi-Dalam-Struktur-Ketatanegaraan-Indonesia/, diakses Pada Hari Senin 16 September 2017 Jam 02:14 WIB.
_______________________,Sejarah Constitutional Review & Gagasan Pembentukan MK, http://jimlyschool.com/read/analisis/276/sejarah-constitutional-review-gagasan-pembentukan-mk/, diakses pada 10 September 2017 pukul 20.52 WIB.
Bahtiar, 2015, Problematika Implemantasi Putusan MK Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Jakarta: Raih Asa Sukses
Daulay, Ikhsan Rosyadaparluhutan, 2006, Mahkamah Konstitusi, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Hoesein, Zainal Ariffin, 2009, Judicial Teview di MA, Jakarta: Rajawali Pers.
Laporan tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2016, Jakarta: Mahkamah Agung RI
MD, Moh. Mahfud, 2012, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers
Mahkamah Konstitusi, 2004, Cetak Biru Membangun MK Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang modern dan Terpercaya, Jakarta: MK RI.
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti, 2014, Memahami Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.
Pusat Studi Konstitusi FH Andalas, Perkembangan Pengujian Perundang-Undangan di MK, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010, Jakarta: MK RI
Simanjuntak , Enrico, Kewenangan Hak Uji Materil Pada MA RI, Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 2 Nomor 3 November 2013 , Jakarta: MA RI.
Soemantri, Sri, 1986, Hak Menguji Material di Indonesia, Bandung: Alumni
Syahuri, Taufiqurrahman, Pengkajian Konstitusi Tentang Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014), hlm 38
______________________________, 2004, Hukum Konstitusi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Republik Indoneia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Kekuasaan Kehakiman
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Tugas Pokok dan Fungsi, https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi, diakses pada 19 September 2017.