URGENSI PELIBATAN TNI DALAM OPERASI MILITER SELAIN PERANG DALAM MENANGGULANGI AKSI TERORISME

Fransiska Adelina Sinaga

Abstract

Tingginya teknologi yang digunakan serta kuatnya doktrinisasi kepada kelompok terorisme dan adanya kekuatan-kekuatan asing yang memanfaatkan aksi terorisme untuk menguasai Sumber Daya Alama Indonesia telah menjadikan terorisme sebagai “extraordinary crimes” maka seharusnya terorisme dapat diidentifikasikan sebagai ancaman pertahanan negara yang membutuhkan pelibatan TNI yang memiliki tugas dan fungsi menjaga kedaulatan NKRI dan terbukti berhasil menumpas gerakan-gerakan separatis. Pemerintah telah mengesahkan UU Tindak Pidana Terorisme Terbaru pada tanggal 25 Mei 2018 yang mengamanatkan agar pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme diatur dalam Peraturan Presiden karena kedudukan TNI berada di bawah pengendalian langsung presiden selaras dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 meskipun maksud dari keputusan politik negara dalam pasal tersebut yaitu pembentukan Undang-Undang sebagai hasil produk politik Pemerintah dan DPR. Pentingnya Koopssusgab TNI diaktifkan kembali untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, apabila Detasemen 88 sudah tidak sanggup lagi menghadapi aksi-aksi terorisme tersebut namun dengan pengawasan yang maksimum. Untuk itu maka perlu meningkatkan kewenangan TNI, memperjelas kewenangan antara TNI dan Polri untuk dalam pemberantasan terorisme dan meningkatkan koordinasi yang sistematik dan menyeleruh antar pemangku kepentingan. Disamping itu dalam jangka panjang perlu membuat UU Operasi Militer Selain Perang Dalam Penanggulangan Aksi Terorisme, dan pengawasan yang ketat oleh lembaga independen yang berwenang menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik. 

Keywords

Pelibatan TNI, Pengaturan Pelibatan; Pembentukan Koopssusgab

Full Text:

PDF

References

Mengukur Pentingnya Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme, Fadel Prayoga, (18 Mei 2018),

Rofiq Hidayat, Alasan Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Teroris Dengan Perpres, (15 Maret 2018),

Pemuda Muhammadiyah: Koopssusgab Harus Diawasi Tunggal Ketat, 18 Mei 2018

Keohane, Robert & Nye, Joseph, Globalization: What’s New? What’s Not? (And So What?), Dalam D. Held & A. McGrew, The Global Transformation Reader, 2000.

Van Ham, Peter, War, Lies, and Videotape: Public Diplomacy and the USA’s War on Terrorism, SAGE Publication, 2008.

Marthen Luther Djari, Terorisme dan TNI (Jakarta: CMB Press, 2013),

Humas Setkab RI, Menko Polhukam Minta Masyarakat Pahami Pentingnya Keterlibatan TNI Atasi Terorisme, (29 Mei 2017),

RUU Kamnas Pasal 17 ayat 1

M. Riefqi Muna, “Grey Areas, Kewenangan dan Peran Politik Elit”, Jakarta “ProPatria Institute, 17 Oktober 2002.

TNI Siap Berantas Teroris, Ini Alasan Wiranto dan Moeldoko Yakinkan Jokowi, (16 Mei 2018),

Daftar istilah militer Tentara Nasional Indonesia, dimuat dalam http://www.glosarid.com/index.php/term/pengetahuan,BKO-adalah.xhtml, diakses tanggal 16 Oktober 2016.

Edy Prasetyono, Beberapa Pemikiran tentang Revisi Undang‐Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Dosen Kajian Keamanan, Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, dalam Seminar Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Panitia Khusus DPR RI, RUU Anti Terorisme, Jakarta, 25 Mei 2016.

Pembentukan Koopssusgab Dinilai Kebijakan Emosional, M.Julnis Firmansyah, (19 Mei 2018), < https://nasional.tempo.co/read/1090554/pembentukan-koopssusgab-dinilai-kebijakan-emosional>

Mengenal Koopsusgab, Satuan Elit Anti teror Indonesia, (20 Mei 2018),

Alfan Hilmi, Mengenal Koopssusgab, Pasukan Gabungan Antiteror TNI, (12 Mei 2018), < https://nasional.tempo.co/read/1088057/mengenal-koopssusgab-pasukan-gabungan-antiteror-tni>