Implementasi Peraturan Pembangunan di Sempadan Jurang dan Implikasinya terhadap Lingkungan Pariwisata yang Berkelanjutan (Analisis: Kawasan Pariwisata Bangli)

Komang Ayu Kencana Utami, Ni Luh Gede Astariyani

Abstract

Pembangunan di kawasan sempadan jurang pada Kawasan Pariwisata Bangli dapat bertahan dan memberikan manfaat dalam jangka waktu panjang dengan melestarikan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Rumusan masalah yang diambil adalah Pertama, Bagaimana ketentuan membangun di Kawasan Sempadan Jurang untuk kawasan pariwisata di Bangli? dan Kedua, Bagaimana dampak ke depannya dari pembangunan di Kawasan Sempadan Jurang terhadap lingkungan hidup berdasarkan pada Asas Keberlanjutan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang bersifat normatif. Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033 mengatur pembangunan di kawasan sempadan jurang. Pembangunan berkelanjutan adalah tahapan pembangunan yang dapat mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan dari SDA yang disediakan pada lingkungan hidup. Pemerintah perlu melakukan pembangunan pariwisata secara berkelanjutan yang mempunyai dampak positif. Pada Lampiran [XIV] Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tidak mengatur Kabupaten Bangli dalam kajian jarak dan risiko sempadan jurang, namun Pasal 34 ayat (5) menetapkan wilayah Penelokan sebagai kawasan konservasi dan memberikan ketentuan umum zonasi bangunan di sempadan jurang untuk menjaga keamanan bangunan dan lingkungan. Pemerintah wajib melakukan pengawasan dan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan.

Keywords

Berkelanjutan; Lingkungan; Pariwisata Bangli; Peraturan Sempadan Jurang

References

Astariyani, Ni Luh Gede, Ni Ketut Arismayanti dan Ni Made Ari Yuliarthini. “Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa Wisata Berbasis Peraturan Desa di Desa Tampaksiring Kabupaten Gianyar.“ Jurnal Abdi Insani Universitas Mataram 8. no. 3 (2021): 324-330. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i3.446.

Astariyani, Ni Luh Gede, NI Putu Wiwin Setyari, dan Bagus Hermanto. “Regional Government Authority in Determining Policies on the Master Plan of Tourism Development.” Kertha Patrika 42. no, 3 (2020): 210-2029. DOI: 10.24843/KP.2020. v42.i03.p01.

Augustiningsih, Made Reiza Maharani dan I Made Sudirga. “Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Sempadan Jurang Di Sepanjang Jalan Raya Penelokan Kintamani.” Jurnal Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 3. no. 1 (2023): 769-783. https:// doi.org/10.36733/jhm.v1i2.

Berita Resmi Statistik. 2024. “Perkembangan Pariwisata Provinsi Bali April 2024,” Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, 3 Juni. https://bali.bps.go.id/id/pressrelease/2024/06/03/717894/perkembanganpariwisata-provinsi-bali-april-2024.html.

Hayatuddin, Khalisah dan Serlika Aprita. 2021. Hukum Lingkungan. Jakarta: Kencana. Mulyadi. 2022. “Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.” Fakultas Hukum Univeristas Djuanda. 10 Desember. https://info.unida.ac.id/artikel/perlindungan-hak-atas-lingkungan-hidup-yang-baik-dan-sehat-sebagai -bagian-dari-hak-asasimanusia.

P2K Stekom Ensiklopedia Dunia, “Sosiologi Lingkungan,” Universitas Stekom. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Sosiologi_lingkungan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033.

Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perdana, Rian Achmad dan Indah Siti Aprilia. “Aspek Pembangunan Berkelanjutan Dalam Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.“ Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 6. no. 2 (2023): 566-573. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v6i2.18231.

Renggong, Ruslan. 2021. Hukum Pidana Lingkungan. Jakarta: Kencana.

Santoso, Aris Prio Agus, dkk. 2021. Pengantar Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Pustakabarupress.

Sood, Muhammad. 2021. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryana, I Nyoman Mangku, I Kadek Dede Junaedy dan Nyoman Sumawidayani. “Implementasi Kebijakan Penataan Kawasan Sempadan Jurang di Obyek Wisata Penelokan, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.” Widyanata 19. no. 2 (2022): 98-101. https://doi.org/10.54836/widyanata.v19i2.1001.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Wilsa. 2020. “Hukum Lingkungan (Studi Pendekatan Sejarah Hukum Lingkungan).” Yogyakarta: Deepublish Publisher.