PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG HAK UJI MATERIIL DAN DALAM PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 06/PMK/2005 TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG
Abstract
Sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan atribusi oleh UUD 1945 dan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki kewenangan menetapkan hukum acara pengujian Undang-Undang dan hukum acara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang merupakan hukum acara yang menjadi pedoman dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, kedua peraturan tersebut, mengandung banyak kekurangan seperti materi muatan pengaturan yang menimbulkan ketidakjelasan. Permasalahan hukum tersebut tentunya membawa dampak, dalam hal ini terhadap kepastian hukum atas kedua peraturan tersebut. Sebagai hukum acara yang menjadi suatu pedoman, seharusnya materi muatan dalam kedua peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Dari hasil penelitian, terhadap penerapan asas kepastian hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor PMK No. 06/PMK/2005, terdapat permasalahan yang dihadapi, yaitu Permasalahan dalam hal tidak diterapkannya asas kepastian hukum dalam materi muatan yang terkait dengan subjek hukum pengujian peraturan perundang-undangan, Prosedur/Tata Cara Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Penjadwalan Sidang Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Pemeriksaan Persidangan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Penyerahan Jawaban Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jangka Waktu Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, dan pelaksanaan pembacaan Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Keyword:Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Bagir Manan dan Kuntanan Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Bandung: PT. Alumni, 1997
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1997
Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No.3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
JCT Simorangkir, Hukum dan Konstitusi Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1983
Khudzaifah Dimyati, Teoritisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2005
Lawrence M. Wriedman dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011
Maria S.W. Sumardjono, “Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya Bagi Bisnis Perbankan dan Properti, “Makalah disampaikan dalam seminar kebijaksanaan baru di bidang pertanahan, dampak dan peluang bagi bisnis properti dan perbankan”, Jakarta, 6 Agustus 1997, hlm. 1 dalam Muhammad Insan C. Pratama, Skripsi, berjudul Kepastian Hukum dalam Production Sharing Contract, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2009
Raimond Flora Lamandasa, penegakan hukum, dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1986
Siti Ismijati Jenie, Itikad Baik, Perkembangan Dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum Di Indonesia, Dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Diucapkan di depan Rapat Terbuka Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada pada tanggal 10 September 2007 di Yogyakarta
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yohyakarta: Liberty, 1986
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2004
Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta, Kanisius, 1982
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, Cetakan Kedua Puluh Empat, 1990
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang
Website
Bisdan Sigalingging, Kepastian Hukum, dikutip dari: http://bisdan-sigalingging.blogspot.co.id/2014/10/kepastian-hukum.html, tgl. 1 Januari 2016.