Reformulasi Aturan Hukum Retribusi Daerah di Kota Serang

Diya Ul Akmal

Abstract

Dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi langkah strategis pemerintah untuk efisiensi hubungan keuangan pusat dan daerah. Aturan hukum tersebut juga menyederhanakan jenis pelayanan retribusi daerah yang ditujukan agar dapat menyelesaikan hambatan pengawasan dan kompleksitas pelaksanaannya. Dengan adanya penyederhanaan tersebut, maka berbagai aturan secara hierarkis turut terdampak dan harus dilakukan penyesuaian agar tidak saling bertentangan. Hal ini juga yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Serang untuk memberikan kepastian hukum pada pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penyesuaian aturan hukum di Kota Serang. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak dari adanya penyederhanaan retribusi daerah bagi Kota Serang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang analisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pemerintah daerah Kota Serang telah secara berkelanjutan membentuk aturan hukum yang mengatur mengenai retribusi daerah. Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 berdampak pada bertambahnya 1 jenis pelayanan yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Serang. Meskipun demikian, terdapat 8 jenis pelayanan retribusi yang tidak lagi dapat dibebankan biaya kepada masyarakat sebagai bagian dari penyederhanaan jenis pelayanan. Agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, maka pemerintah daerah Kota Serang harus membentuk aturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan penyesuaian besaran retribusi. Selain itu, penyederhanaan regulasi serta administrasi juga harus diperhatikan oleh pemerintah daerah Kota Serang agar nantinya penarikan retribusi dapat efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Serang.

Keywords

Pemerintah Daerah; Retribusi Daerah; Pendapatan Asli Daerah; Kota Serang

References

Afifulloh, Afifulloh, Tunggul Anshari SN, and Shinta Hadiyantina. “Politik Hukum Pengaturan Pajak Dan Retribusi Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.” Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata) 2, no. 2 (October 23, 2023): 97–111. https://doi.org/10.32503/klausula.v2i2.4077.

Ajizah, Siti Nur, Endra Wijaya, and Febri Meutia. “Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.” JLR - Jurnal Legal Reasoning 4, no. 1 (December 11, 2021): 44–64. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2966.

Akmal, Diya Ul. “Penataan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Penguatan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (September 30, 2021): 296–308. https://doi.org/10.54629/jli.v18i3.761.

Akmal, Diya Ul, and Fauzziyyah Azhar Ramadhan. “Legal Ideals: Lawmaking and Law Enforcement Primarily Based on Community Social Life in Indonesia.” Precedente Revista Jurídica 23 (November 24, 2023): 129–62. https://doi.org/10.18046/prec.v23.6008.

Apriana, Dina, and Rudy Suryanto. “Analisis Hubungan Antara Belanja Modal, Pendapatan Asli Daerah, Kemandirian Daerah Dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Studi Pada Kabupaten Dan Kota Se Jawa-Bali).” Jurnal Akuntansi & Investasi 11, no. 1 (2010): 68–79.

Badrudin, Rudy. Ekonomi Otonomi Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011.

Badrudin, Rudy, and Baldric Siregar. “The Evaluation of the Implementation of Regional Autonomy in Indonesia.” Economic Journal of Emerging Markets 7, no. 1 (April 2015): 1–11. https://doi.org/10.20885/ejem.vol7.iss1.art1.

Bagijo, Himawan Estu. “Pajak Dan Retribusi Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Daerah (Studi Kasus Di Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur).” Perspektif 16, no. 1 (January 27, 2011): 12–30. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i1.66.

Barlian, Aristo Evandy A. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Dalam Prespektif Politik Hukum.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (May 29, 2017): 605–22. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.801.

Basri, Faisal. Perekonomian Indonesia Tantangan Dan Harapan Kebangkitan Indonesia. Kalisari: Erlangga, 2002.

Bunga, Marten. “Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 4 (March 27, 2020): 818–33. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2342.

Busroh, Firman Freaddy, Fatria Khairo, and Putri Difa Zhafirah. “Harmonisasi Regulasi Di Indonesia: Simplikasi Dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (2023): 699–711.

Christia, Adissya Mega, and Budi Ispriyarso. “Desentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di Indonesia.” Law Reform 15, no. 1 (May 27, 2019): 149–63. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23360.

Darmayanti, Novi, Laely Aghe Africa, Damayanti, and Rikah. “The Effecf Of Locally Generated Revenue And Balancing Funds On The Level Of Regional Financial Independence.” Journal of Tourism Economics and Policy 2, no. 3 (2023): 112–22.

Darmi, Titi. “Locally-Generated Revenue as A Capacity Parameters of New Regional Autonomy Management.” JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik) 22, no. 1 (May 30, 2018): 1–13. https://doi.org/10.22146/jkap.24870.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (2014).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (2022).

———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (2014).

———. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (2007).

Dinapoli, Thomas P. “Fiscal Stress Monitoring System.” New York, 2016. https://www.osc.ny.gov/files/local-government/fiscal-monitoring/pdf/fiscalstressmonitoring.pdf.

Diskominfo Kota Serang. “Portal Dokumen JDIH Kota Serang.” JDIH Kota Serang, 2024. https://jdih.serangkota.go.id/dokumen_search?dokumen=retribusi.

Elsye, Rosmery. Desentralisasi Fiskal. Bandung: Alqaprint Jatinangor, 2013.

Halim, Abdul. Menejemen Keuangan Sektor Publik: Problematika Penerimaan Dan Pengeluaran Pemerintah (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara/Daerah). Jakarta: Salemba Empat, 2017.

Haryono, Dodi, Gusliana HB, Zulwisman Zulwisman, and Geofani Milthree Saragih. “Implikasi Rasionalisasi Retribusi Bagi Daerah Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 2 (August 9, 2023): 195–212. https://doi.org/10.30652/jih.v12i2.8388.

Horota, Parson, Ida Ayu Purba Riani, and Robert. M. Marbun. “Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Melalui Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Jayapura.” KEUDA (Jurnal Kajian Ekonomi Dan Keuangan Daerah) 2, no. 1 (November 8, 2017): 1–33. https://doi.org/10.52062/keuda.v2i1.716.

Ilanoputri, Salsabila Aufadhia. “Pelayanan Yang Diterima Oleh Masyarakat Sebagai Pembayar Pajak Berdasarkan Penerapan Beban Pajak Daerah Yang Diatur Dalam Undang-Undang Pajak Dan Retribusi Daerah.” Cepalo 4, no. 2 (September 29, 2020): 143–56. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.2067.

Irawan, Feri, Rokilah Rokilah, and Hasuri Hasuri. “Penegakan Hukum Terhadap Penambang Emas Ilegal Di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten.” Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik 6, no. 2 (August 30, 2023): 206–17. https://doi.org/10.47080/propatria.v6i2.2728.

Kadir, Abdul. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Perspektif Otonomi Di Indonesia. Medan: Fisip USU Press, 2009.

Kalo, Andi Muhammad Resky, and Wafia Silvi Dhesinta Rini. “Politik Hukum Pengaturan Retribusi Perizinan Dalam Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.” Interdisciplinary Journal on Law, Social Science and Humaanities 4, no. 2 (2023): 138–54.

Kasim, H Muhammad. “Perda Sebagai Bagian Hukum Di Indonesia.” Pleno De Jure 8, no. 1 (2019): 63–75.

Kholik, Saeful. “Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi Daerah.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 6, no. 1 (June 30, 2020): 56–70. https://doi.org/10.35194/jhmj.v6i1.1023.

Lhutfi, Iqbal, Hamzah Ritchi, and Ivan Yudianto. “Bagaimana Pemerintah Daerah Merespon Fiscal Stress?” Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini 10, no. 2 (December 16, 2019): 76–81. https://doi.org/10.36982/jiegmk.v10i2.840.

Mardiasmo. Otonomi Dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Yogyakarta, 2004.

Moonti, Roy Marthen. “Regional Autonomy in Realizing Good Governance.” Substantive Justice International Journal of Law 2, no. 1 (May 30, 2019): 43–53. https://doi.org/10.33096/substantivejustice.v2i1.31.

Nadir, Sakinah. “Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa.” Jurnal Politik Profetik 1, no. 1 (2013): 1–21.

Nashrullah, Jauhar. “Penyederhanaan Jenis Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.” At-Tanwir Law Review 3, no. 2 (August 11, 2023): 153–66. https://doi.org/10.31314/atlarev.v3i2.2233.

Pemerintah Daerah Kota Serang. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (2024).

Prianto, Yuwono, Rasji Rasji, Benny Djaja, and Narumi Bungas Gazali. “Reformulasi Kebijakan Pertambangan Atas Kewenangan Daerah.” Litigasi 21, no. 1 (July 17, 2020): 1–29. https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.1789.

Putteri, Lura Mustika, and Leny Suzan. “Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Belanja Modal (Studi Kasus Pada Dinas Pengelolaan Kekayaan Dan Aset Daerah Kota Bandung Periode 2009-2013).” E-Proceeding of Management 2, no. 1 (2015): 174–83.

Ramdani, Taufik Syawal Lesmana, Novie Indrawati Sagita, and Ufa Anita Afrilia. “Proses Penyusunan Rancangan Produk Hukum Jawa Barat Yang Mengatur Ketentuan Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.” Jurnal Dinamika Pemerintahan 8, no. 2 (2025): 976–92.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (2023).

Sambanis, Nicholas, and Branko Milanovic. “Explaining Regional Autonomy Differences in Decentralized Countries.” Comparative Political Studies 47, no. 13 (November 9, 2014): 1830–55. https://doi.org/10.1177/0010414013520524.

Siahaan, Marihot P. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Sidik, Machfud. “Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah.” Bandung: STIA LAN Bandung, 2002. https://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/882/mod_resource/content/1/Optimalisasi_Pajak_Daerah_dan_Retribusi.pdf.

Sipakoly, Selly. “Analisis Pengaruh Serta Pertumbuhan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon.” Jurnal Maneksi 5, no. 1 (2016): 32–43.

Soares, Armando, Ratih Nurpratiwi, and M. Makmur. “Peranan Pemerintah Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.” JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 4, no. 2 (2015): 231–36.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Sudarmana, I Putu Agus, and Gede Mertha Sudiartha. “Pengaruh Retribusi Daerah Dan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Dinas Pendapatan Daerah.” E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana 9, no. 4 (April 3, 2020): 1338–57. https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2020.v09.i04.p06.

Suharizal, and Muslim Chaniago. Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Thafa Media, 2017.

Sulastyawati, Dwi. “Hukum Pajak Dan Implementasinya Bagi Rakyat.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 1, no. 1 (June 1, 2014): 119–28. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i1.1530.

Sumaryadi, I Nyoman. Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jakarta: Citra Utama, 2005.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Wirawan, Ricky, Mardiyono, and Ratih Nurpratiwi. “Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.” JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 4, no. 2 (2015): 301–12.