Implikasi Perubahan Peraturan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah

Mohammad Agus Maulidi

Abstract

Sebagai pedoman umum, perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan tentu membawa dampak terhadap pembentukan produk hukum daerah di Indonesia. Penelitian berfokus untuk menganalisis pertama, perkembangan perubahan peraturan tentang pembentukan peraturan perundangundangan; kedua, implikasi perubahan peraturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan produk hukum daerah. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan perbandingan, penelitian ini menyimpulkan, pertama, perubahan terhadap Undang- Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat beberapa hal pokok, yaitu penguatan DPD; pembentukan lembaga baru di bidang perundang-undangan; mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan yang telah berlaku; pengakuan metode omnibus law; proses harmonisasi oleh lembaga baru di bidang perundang-undangan; mekanisme perbaikan redaksional pasca persetujuan bersama; penguatan partisipasi bermakna; pemanfaatan media elektronik; dan penambahan metode penyusunan naskah akademik. Kedua, implikasi perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berupa mendorong efisiensi dan efektivitas pembentukan produk hukum daerah; menciptakan produk hukum daerah yang responsif; harmonisasi vertikal; dan simplifikasi regulasi.

Keywords

Produk Hukum Daerah; Peraturan Perundang-undangan

References

Amin, Rizal Irvan, dkk. 2020. “Omnibus Law Antara Disiderata dan Realita” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, No. 2: 190-209. doi: https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2729

Chandra, M. Jeffri Arlinandes, dkk. 2022. “Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Sistematis, Harmonis, dan Terpadu di Indonesia” Jurnal Legislasi Indonesia 19, No. 1: 1-11. doi: https://doi.org/10.54629/jli.v19i1.790

Dhikshita, Ida Bagus Gede Putra Agung, dkk. 2022. “Politik Hukum dan Quo Vadis Pembentukan Undang-Undang dengan Metode Omnibus Law di Indonesia” Jurnal Legislasi Indonesia, 19, No. 2: 165-184. doi: https://doi.org/10.54629/jli.v19i2.878

Fitriana, Mia Kusuma. 2015. “Peran Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara” Jurnal Legislasi Indonesia 12, No. 2: 1-27. doi: https://doi.org/10.54629/jli.v12i2.403

Herlambang, Pratama Herry. 2019. “Positivisme dan Implikasinya Terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum” Indonesian State Law Review 2, No. 1: 103-110. doi: https://doi.org/10.15294/islrev.v2i1.36187

MD, Moh. Mahfud. 2014. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers. Najwan, Johni. 2010. “Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum” Inovatif Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 3: 17-31.

Nasokah. 2008. “Implementasi Regulatory Impact Assessment (RIA) Sebagai Upaya Menjamin Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah” Jurnal Hukum 15, No. 3 : 443-458. doi: https://10.20885/iustum.vol15.iss3.art5

Nonet, Philippe dan Philip Selznick. 2007. Hukum Responsif, Terjemahan oleh Raisul Muttaqien, Bandung: Nusamedia.

Nonett, Philippe. 1990. “What Is Positive Law?” The Yale Law Journal 100, No. 3: 667-699. doi: https://doi.org/10.2307/796666

Nurjaman, Dirman. 2021. “Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembuatan Undang-Undang Omnibus Law” Khazanah Multidisiplin 2, No. 2: 57-69 . doi: https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13165

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Riwanto, Agus. 2016. “Mengembangkan Paradigma Sistem Hukum dari Positivisme ke Konstruktivisme” Kertha Patrika 38, No. 1: 99-116. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p01

Rohman, Fandi Nur. “Model Carry Over Dalam Pembentukan Undang-Undang” Jurnal Lex Renaissance 7, No. 2 (April 2022): 221-222. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art1

Rokilah. 2020. “The Role of the Regulations in Indonesia State System” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 1: 29-38. doi: https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2216

Siregar, Praise Juinta W.S. 2022. “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum” Dharmasisya 2, No. 2: 1027-1036.

Sitabuana, Tundjung Herning dan Ade Adhari. 2020. “Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi (Analisa Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016)” Jurnal Konstitusi 17, No. 1: 104-129. doi: https://doi.org/10.31078/jk1715

Sjarif, Fitriani Ahlan. “Menyikapi Keterbatasan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah: Optimalisasi Pelaksanaan Kewenangan DPD Dalam Pembentukan Undang-Undang” Jurnal Asipper, 1, No. 1 (Agustus 2025)

Sodikin. 2020. “Paradigma Undang-Undang Dengan Konsep Omnibus Law Berkaitan dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding 9, No. 1: 143-160. doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.393

Sopiani dan Zainal Mubaroq. 2020. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” Jurnal Legislasi Indonesia 17, No. 2: 146-153. doi: https://doi.org/10.54629/jli.v17i2.623

Suska. 2012. “Prinsip Regulatory Impact Assessment dalam Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011” Jurnal Konstitusi 9, No. 2: 357-379. doi: https://doi.org/10.31078/jk926

Syarifah, Nur, dkk. 2011. Pengembangan dan Implementasi Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) untuk Menilai Kebijakan (Peraturan dan Non Peraturan) di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta: Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Taufik, Ade Irawan. “Gagasan Mekanisme Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-Undangan” Jurnal Rechts Vinding 10, No. 2 (Agustus 2021): 285. DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.713

Tongat, dkk. 2020. “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional” Jurnal Konstitusi 17, No. 1: 157-177. doi: https://doi.org/10.31078/jk1717

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Wicaksono, Dian Agung. 2023. “Quo Vadis Pengaturan Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” Jurnal Legislasi Indonesia 20, No. 2: 44-60. doi: https://doi.org/10.54629/jli.v20i2.1012

Wijayati. Herlin, dkk, “Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan” Jurnal JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 31, No. 3 (September 2024). https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art8