HAMBATAN TRANSPARANSI KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Markus H Simarmata

Abstract

Kinerja organisasi publik seperti partai politik memiliki kaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas. Keberadaan transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk membangun kebijakan dan institusi yang efektif, efisien, dan adil (equitable). Namun dalam peraturan perundang-undangan Indonesia masih terdapat pasal-pasal yang menghambat tranparansi keuangan partai politik dan kampanye Pemilihan Umum. Faktor penghambat itu, antara lain: pengumuman sumbangan pribadi kepada partai politik cenderung mengakibatkan perlakuan diskriminasi kepada pemberi sumbangan, tidak terdapat pasal yang dengan tegas melarang sumbangan dalam bentuk tunai sehingga sulit untuk melacak identitas, alamat, dan bahkan pekerjaan atau tenaga kerja penyumbang, dan  tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pencucian uang dengan rinci dan spesifik dalam pemberian maupun pengelolaan keuangan partai dan kampanye Pemilu. Untuk mengatasi hambatan ini maka perlu dilakukan: revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dengan mencantumkan klausul pasal yang menjamin setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik yang sesuai dengan  konstitusi,  Pancasila dan Undang-Undnag tidak akan diperlakukan diskriminasi, merevisi seluruh peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dengan mencantumkan ketentuan yang mengatur  pelarangan pemberian sumbangan kepada partai politik dalam bentuk tunai dan menyelaraskan seluruh peraturan perundang-undangan tentang Pemilu dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Keywords

Hak Privasi, Bantuan Tunai, Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References

Michael Pinto-Duschinsky: Financing Politics: A Global View, Journal of Democrcy, Volume 13, Number 4, October 2002.

Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, Bantuan Keuangan partai Politik: metode penetapan besaran, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan, Jakarta, Perludem, 2012.

Abdullah Dahlan, Pengawasan Dana Kampanye Pemilu Sebagai Upaya Meningkatkan Integritas Pemilu, ICW, 2013, slide ke 2

Veri Junaedi dkk, Anomali Keuangan Partai Politik: Pengaturan dan Praktek, Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.

Marco Bunte dan Andreas Ufen, Democratization in Post-Suharto Indonesia, New York : Routledge, 2009

Dirk Tomsa, Party Politics and Democratization in Indonesia : Golkar in The Post Soeharto era. Lomdon: Routledge, 2008.

Ali Nurdin, Politik Uang dan Konsolidasi Demokrasi Indonesia, 2016, tidak diterbitkan.

Edwar Aspinal dan Mada Sukmajati (editor), Politk Uang di Indonesia, Patronage dan Klientalisme pada Pemilu Legislatif 2014, Yogyakarta, PolGov UGM, 2015.

Masduki, KOMPAS, 23 Desember 2008.

M. Kusuma, 2012, Pengaruh Akuntabilitas terhadap transparansi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (studi empiris terhadap persepsi mahasiswa diploma akuntansi Kediri). Cahaya Aktiva, Vol.02, No.2.

Julie Balington et al, Funding of Political Parties and Election Campaigns, A Handbook on Political Finance, International Institute For Democracy and Electoral Assistance, Stockholm, Swedia, 2014.

Ingrid Van Biezen, Financing Political Parties and Election Campaigns-guidelines, Germany, Counsil of Europe Publishing, 2003.

Gun Gun Heryanto, Keterbukaan Informasi Dana Parpol, diakses pada tanggal 13 Juli 2017,

Ingrid Van Biezen, Financing Political Parties and Election Campaigns-guidelines, Germany, Counsil of Europe Publishing, 2003.

Ingrid Van Biezen, Opinion on Laws Regulating The Funding of Political Parties in Spain, Warsaw, OSCE Office for Democratic Institutions and Human Rights, 30 October 2017.

Yves Mary DOUBLET France, Groups of States Against Corruption Council of Europe.

Refki Saputra, Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Melalui Pembatasan Transaksi Keuangan Tunai,

Girindra Sandino, Transparansi dan Akuntabilitas Parpol, 2 April 2014,

United States v. Green, et.al., (2010) court document. Dalam pengertian umum, suatu kickback tertentu mengacu pada pembayaran persentase kontrak tertentu.

People of Philippines v.Estrada (2007), court decision

United States v. Cunningham (2006), court documents

United States v. Lazarenko (2006), court decision.

Permanent Subcommittee on Investigations (2010).

Federal Republic of Nigeria v. Joshua Chibi Dariye (2007) (UK) Court Document.

Okonjo-Iweala, The Nigerian Experience (2007) unpublished World Bank case study.

Refi Saputra, Reformasi Pendanaan Kampanye Melalui Pendekatan Anti Pencucian Uang, Mei, 2014, .

Michele Riccardi (ed), 2013, The Identification of Beneficial Owners in The Fights Against Money Laundering : Final Report of The Project BOWNET- Identifying the beneficiary owner of legal entities in The Fight Against Money Laundering, Networks, Transcrime.