Analisis Penghapusan Sanksi Pidana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan fundamental terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satunya yaitu penghapusan sanksi pidana pokok pada Pasal 48 ayat (1) dan (2) serta Pasal 49 tentang pidana tambahan. Penghapusan tersebut cukup kontroversial dan mengakibatkan kerancuan ketentuan prosedur penegakan undangundang serta memunculkan problematika dalam pemahaman konsep ketentuan undang-undang. Penulis tertarik melakukan analisis secara mendalam sehingga terjawab secara filosofis, historis, dan berujung pada rekomendasi konsep yang ideal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, historis dan konseptual. Secara historis dan filosofis sejak awal pembahasan rancangan undang-undang telah terjadi perdebatan terkait sanksi pidana, sehingga sanksi pidana setelah undang-undang disahkan lebih ringan bahkan akhirnya berujung pada dihapusnya sanksi tersebut melalui undang-undang ciptakerja, yang selalu mengedepankan alasan investasi dan perkembangan ekonomi. Pro-kontra terkait penghapusan sanksi pidana tersebut dapat dikurangi dengan mengedepankan konsep perundang-undangan yang lebih konsisten dan jelas. Apabila sanksi pidana dihapus, harusnya pasal yang mengatur suatu perkara dapat menjadi perkara pidana juga dihapus. Bila tidak, akan berakibat pada rendahnya wibawa putusan KPPU. Untuk itu perlu upaya dalam memperkuat wibawa putusan KPPU dengan cara membuat aturan tentang integrasi antar lembaga terkait di bidang usaha, sehingga pelaksanaan putusan KPPU dapat dimonitor dangan menjadikannya sebagai syarat pengurusan adminstratif di lembaga terkait.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Diantha, I Made Pasek. 2016. “Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”, Jakarta:Kencana Prenada Media.
Moeljatno, 1985. Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: PT Bina Cipta
Jurnal
Achmad, Ruben. 2013. Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana, Jurnal Legalitas, Volume V, Nomor 2. http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/
view/98/85
Anindyajati, Titis, dkk. 2015. Konstitusionalitas Norma Saksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-Undangan, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/12410/89
Anggraeni, Ricca. 2019. ”Memaknakan Fungsi Undang-Undang Dasar Seara Ideal dalam Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48, Nomor 3. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/23545/15629
A, Suhariono. 2009. Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang, Jurnal Legislasi
Indonesia, Volume 6 Nomor 4. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/337/221
AR, Andi Bau Inggit. 2019. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Jurnal Restorative Justice, Volume 3, Nomor 1.https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/1935/2671
Gunarto, Marcus Priyo. 2009. Sikap Memidana yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan, Mimbar Hukum, Volume 21, Nomor 1. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16248/10794
Habib, Muhammad, dkk. 2023. “Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Pasca Berlakunya Perpu Cipta Kerja”. Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 1.
Monarchy, Hersen, dkk. 2014. Reformulasi Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Kartel, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.https://core.ac.uk/download/pdf/294926137.pdf
Novanto, Arya Setya dan Herawati, Ratna. 2022. “Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja dalam Pembangunan Hukum Indonesia”. Jurnal USM Law Review, Volume 5, Nomor 1.
Sanger, Brigitte Dewinta Naftalian, dkk. 2021. “Tinjauan Yuridis Problematika Hukum Persaingan Usaha Dalam Menciptakan Kepastian Hukum”, Jurnal Lex Administratum, Volume IX, No. 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/33219/31411
Sidauruk, Gloria Damaiyanti. 2021. “Kepastian Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha ”Renaisance”, No. 1, Volume 6. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/16960/pdf
Sitio Christian Erikson & Esti Suhesti. 2021. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Polemik yang Menuai Isu dan Kontroversi di Masyarakat, Jurnal Pendidikan Mutiara, Volume 6, Nomor 1. https://ejurnal.stkipmutiarabanten.ac.id/index.php/jpm/article/view/43/47
Syamsah, H.T.N. dan Gilalo, J. Jopie. 2015. “Upaya Menjamin Pelaksanaan Persaingan Usaha yang Sehat”, De’Rechstaat, Volume 1, Nomor 1.
Tektona, Rahmadi Indra. 2022. “Quo Vadis : Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Jurnal Persaingan Usaha, Volume 2, Nomor 1.
Widijaningsih, Gustini, dkk. 2022. “Penyelesian Sengketa Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Unizar Law Review, Volume 5, Issue 1. https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/579/418
Yusri, Ahmad Adrik, dkk. 2021. Konstruksi Keadilan Persaingan Usaha pada Undang-Undang Cipta Kerja Menurut Tinjauan Ekonomi Pancasila. Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan), Volume 6, Nomor 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang –Undang Hukum Pidana
Sumber Lainnya
Data dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU), dikirim tanggal 1 Agustus 2023
Ibrahim, Maulana Malik. Penghapusan Sanksi Pidana Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan Undang-Undang Ciptakerja. Thesis, Universitas Indonesia Library. https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak/id_abstrak-20514759.pdf
Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Perlindungan dari Praktek Monololi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaporkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktek Monopoli.
Risalah Pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli. Dokumentasi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Siaran Pers KPPU, Nomor 51/PR-KPPU/XI/2020, “Perubahan UU Persaingan Usaha Oleh UU Cipta Kerja, KPPU Mendorong Kemudahan Berusaha Diiringi Dengan Pengaturan Penegakan Hukum yang Berkualitas”, 4 November 2020 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha, https://www.kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/11/Siaran-Pers-No.-51_KPPU-PR_XI_2020.pdf
Simbolon, Alum. Undang-Undang Ciptakerja Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Bahan Presentasi, diakses pada tanggal 16 November 2023, https://law.umy.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/Prof.-Dr.-Alum-Simbolon-S.H.-M.Hum-PPT-UUCK-Dari-Perspektif-Persaingan-Usaha.pdf
Wiradiputra, Dita. Undang-Undang Cipta Kerja Timbulkan Celah Untuk Perkara Persaingan Usaha, Berita diakses pada tanggal 15 November 2023, https://ekonomi.bisnis.com/read/20201012/9/1303642/uu-cipta-kerja-timbulkan-celah-untuk-perkara-persaingan-usaha


