Transformasi Hukum Desa: Evaluasi Instrumen Hukum Pengawasan Peraturan Desa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas

Sri Sudono Saliro

Abstract

Instrumen hukum pengawasan (evaluasi dan klarifikasi) Perdes sering kali menimbulkan permasalahan. Secara yuridis Perdes-Perdes yang dilakukan pengawasan (evaluasi) hanya terhadap Perdes APBDesa, pungutan, tata ruang dan organisasi Pemerintahan desa. Selain Perdes di atas (Perdes khusus), tidak dilakukan pengawasan. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, baik itu pertentangan norma, tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa, dan melanggar kepentingan umum. Studi ini diarahkan sebagai jalan untuk menjelaskan instrumen hukum pengaturan pengawasan terhadap Perdes dan praktik pengawasan Perdes di Kabupaten Sambas. Penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan paradigma konstruktivisme. Kajian ini memakai jenis data sekunder, dan menggunakan wawancara guna mendukung data sekunder tersebut. Analisis dalam studi ini dilakukan dengan teknik deskriptif analitis melalui 3 langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Tulisan ini menampilkan evaluasi terhadap peraturan yang memuat materi pengawasan Perdes bahwa instrumen hukum pengawasan Perdes saat ini masih sangat terbatas ruang wewenangnya, hal ini juga berdampak pada praktik pembiaran Perdes yang berlaku dengan sendirinya. Tulisan ini juga diharapkan dapat menjadi jalan untuk melakukan penelitian terkait pengawasan Perdes dengan sudut pandang yang lebih komprehensif, sehingga dapat dijadikan acuan untuk membuat kebijakan hukum dalam rangka transformasi hukum desa.

 

Keywords

Pengawasan; Peraturan Desa; Transformasi Hukum

References

Ananda, Adhe Ismail, and Umar Ma’ruf. “The Position And Examination Of Village Regulations In The Indonesian Legal Regulation System.” Jurnal Pembaharuan Hukum 11, no. 2 (June 23, 2024): 333–45. https://doi.org/10.26532/jph.v11i2.34248.

Anggono, Bayu Dwi. “Tertib Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan Dan Solusi.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018): 1–9. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.1-9.

Astomo, Putera. “Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 15, no. 2 (2018): 282–305. https://doi.org/10.31078/jk1523.

Ayunita, Khelda. “Pengujian Peraturan Desa Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan.” Jurisprudentie 3, no. 2 (2016): 131–37. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v3i2.2821.

Bupati Sambas. Peraturan Bupati Sambas Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati dalam Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepada Camat di Kabupaten Sambas (2019).

Database Peraturan | JDIH BPK. “Peraturan Bupati Sambas No. 6 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Kabupaten Sambas.” Accessed March 14, 2025. http://peraturan.bpk.go.id/Details/70702/perbup-kab-sambas-no-6-tahun-2018.

Diniyanto, Ayon. “Desain Pembentukan Peraturan Desa yang Demokratis dan Aspiratif.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 3 (September 30, 2022): 353–67. https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.902.

Gunawan, Jasardi. “Implementasi Peraturan Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 8 (2022): 3243–51. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i8.858.

Hanapi, and Hasiah. “Pemerintahan Desa Dalam Pengundangan Rancangan Peraturan Desa Kenakalan Remaja Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Studi Kasus Di Desa Tengguli Kecamatan Sajad).” AL-SULTHANIYAH 11, no. 2 (January 25, 2023): 21–33. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.1651.

Holle, Eric, Renny Nendissa, Merlien Matitaputty, and Jacky Matuankotta. “Urgensi Pembentukan Peraturan Desa Adat Hutumuri Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat.” Jurnal Dedikasi Hukum 2, no. 1 (2022): 24–37. https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.20533.

Kelsen, Hans. Teori Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Terj. Somardi. Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007.

Kementerian Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2014).

Luthfy, Riza Multazam. “Politik Hukum Pengaturan Peraturan Desa Dalam Produk Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 4 (2021): 492–501. https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.758.

M. Nggilu, Novendri, Fenty. U Puluhulawa, Muhammad Amin Ladiku, and Ahmad. “Pembentukan Peraturan Desa Di Era New Normal Di Kabupaten Boalemo.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 4 (2022): 492–501. https://doi.org/10.54629/jli.v19i4.965.

M. Wantu, Fence. Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim. Vol. 19 No. 3 Oktober. Yogyakarta: Jurnal Berkala Mimbar Hukum, 2007.

Manao, Disiplin F. “Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang Oleh Aparatur Pemerintah Dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan Yuridika 2, no. 1 (March 31, 2018): 1–23. https://doi.org/10.25072/jwy.v2i1.158.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2014.

Neta, Yulia, Budiyono Budiyono, Ade Arif Firmansyah, and Malicia Evendia. “The Establishment of Village Regulations in the Context of Village Democratization.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 2 (July 5, 2024): 109–26. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v18no2.3204.

Norman K. Denzin, Yvonna S. Lincoln, and Penerjemah Dariyatno. Handbook of Qualitative Research (Edisi Ketiga). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Pakaya, Jefri S. “Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 73–84. https://doi.org/10.54629/jliv13i1.143.

Paksi, Tutut Ferdiana Mahita. “Analysis of the Formation of Laws and Regulations in the Indonesian Legislation Hierarchy.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 21, no. 2 (December 16, 2022): 1451–59. https://doi.org/10.30863/ekspose.v21i2.3439.

Paulson, Stanley. L. “Hans Kelsen on Legal Interpretation, Legal Cognition and Legal Science.” Jurisprudence 10, no. 2 (2019): 188–221. https://doi.org/10.1080/20403313.2019.1604887.

Pratama, Juwita Putri, Lita Tyesta ALW, and Sekar Anggun Gading Pinilih. “Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri Terhadap Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 865–85. https://doi.org/10.31078/jk1946.

Prayogo, R. Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016): 191–202.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum Cetakan Keenam. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rahmawan, Triya Indra. “Mewujudkan Partisipasi yang Bermakna dalam Pembentukan Peraturan Desa.” Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. 3 (October 18, 2023): 65–80. https://doi.org/10.54629/jli.v20i3.1177.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, Pub. L. No. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091 (2014).

———. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2014).

Sakti, Lanang. “Kewenangan Pengawasan Dan Pengujian Terhadap Peraturan Desa Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan 4, no. 2 (2016): 166–78.

Salim, Agus. Teori Dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001.

Saliro, Sri Sudono, Muslimah Muslimah, and Mualimin Mualimin. “The Position of the Regent’s Circular Letter Regarding Village Regulations in Legislation.” Jurnal Wawasan Yuridika 7, no. 2 (2023): 157–72. https://doi.org/10.25072/jwy.v7i2.611.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (2014).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2011).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas. Peraturan Bupati Sambas Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa, Pub. L. No. Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2018 Nomor 7 (2018).

Simanjuntak, Enrico. “Pengujian Perda Dan Perdes Pasca Perubahan UU Pemda Dan UU Desa.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 639–56.

Simarmata, Jorawati, and Damai Magdalena. “Kedudukan Dan Peranan Peraturan Desa Dalam Kerangka Otonomi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait (Position And Role Of Village Regulation In The Frame Of Village Autonomy Based Of The Law Number 6 Of 2014 On Village And Other Related Laws And Regulations).” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 3 (November 30, 2018). https://doi.org/10.54629/jli.v12i3.414.

Slamet, Kusnu Goesniadhie. “Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11, no. 27 (2016): 82–96. https://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss27.art8.

Sukimin, Heru Nuswanto, and Ani Triwati. “Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 358–71. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.5859.