DAYA IKAT PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Andi Yuliani

Abstract

Pengundangan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh suatu produk peraturan perundang-undangan untuk memiliki daya laku dan kekuatan mengikat. Namun sampai saat ini masih dapat ditemukan peraturan-peraturan menurut UU No.12 Tahun 2011 yang diakui sebagai jenis peraturan perundang-undangan, tidak diundangkan dan tetap diberlakukan. Hal ini menimbulkan tanya apakah makna Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem pembentukan peraturan perundang- undangan kita? Pengundangan Peraturan Perundang-undangan merupakan tahapan penting dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan suatu negara yang mengaku sebagai negara demokratis. Negara demokratis lahir dari kontrak sosial antara negara dengan masyarakat. Pengundangan merupakan penyataan penting akan eksistensi dari kedaulatan rakyat. Tanpa pengundangan berarti menafikkan hak rakyat untuk mengetahui suatu aturan dan mengikat mereka. Perlu ada tindakan tegas terhadap peraturan-peraturan yang tidak diundangkan dan juga korrdinasi dengan lembaga-lembaga yang tidak mengundangkan peraturannya. Sistem Pengundangan Peraturan Perundang-undangan juga perlu pembaharuan untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi antara peraturan pusat dan daerah.

Keywords

kedaulatan; pengundangan; Lembaran Negara

Full Text:

PDF

References

Henry J. Schmandt, Filsafat Politik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009).

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang- undangan, (Yogyakarta: PT Kanisius, 2007).

Wiwin Sri Rahyani, Pencabutan terhadap Perpu Pasca Penolakan dari DPR RI dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Tesis Magister Universitas Indonesia, 2011).

Ali Marwan Hsb, Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, (Jurnal Legislasi Indonesia Vol.14 No.1-Maret 2017)

http://dapp.bappenas.go.id/

http://ekbis.sindonews.com/

https://putusan.mahkamahagung.go.id/

putusan/

http://www.miftakhulhuda.com/

Indonesia, Undang-Undang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan, UU No.12

Tahun 2011, LN No.82 Tahun 2011, TLN No.5233

Presiden, Peraturan Pemerintah tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, PP No.59 Tahun 2015, LN No.186 Tahun 2015, TLN No.5729

Presiden, Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Perpres No.87 Tahun 2014, LN No.199 Tahun 2014

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Permenkumham No.16 Tahun

, BN No.1071 Tahun 2015.