IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM

Maria Alfons

Abstract

Sebagai negara kepulauan yang memiliki pengetahuan, tradisi dan budaya dan iklim tropis yang menghasilkan berbagai macam barang/produk yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi sudah seharusnya Indonesia mempunyai suatu konsep perlindungan hukum atas barang/produk yang ada sehingga dengan nilai ekonomi yang ada dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Permasalahan yang terjadi di bidang Kekayaan Intelektual dibeberapa negara termasuk Indonesia, sangat menginginkan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual. Perlindungan dimaksud agar pemilik Kekayaan Intelektual baik perorangan, kelompok atau badan usaha dapat menggunakan haknya atau mengeksplorasi kekayaannya dengan aman yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim ekonomi dari hasil yang dikaryakannya dan dapat menciptakan iklim ekonomi juga bagi negara sehingga dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi bangsanya karena adanya perlindungan. Memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat merupakan suatu konsep dari rechtstaat, yang mengutamakan prinsip wetmatigheid. Selain konsep rechtstaat ada juga konsep the rule of law yang memberikan perlindungan bagi HAM melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak mengikat, dengan mengutamakan equality before the law.

Keywords

kekayaan intelektual; perlindungan; negara hukum

References

Buku-Buku

Achmad. Zen Purba, KI Pasca TRIP’s, Edisi

Pertama, PT. Alumni, Bandung, 2005

Bagir Manan dan Kuntara, Beberapa Masalah

Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Alumni. Bandung 1992.

Carolyn HotcKIs, International Law for Bisnis, New York :McGraw-Hill, 1994.

Bambang Kesowo, “Pengantar Umum mengenai KI di Indonesia”, makalah pada Pelatihan teknis Yustisial Peningkatan Pengetahuan Hukum bagi Wakil Ketua Hakim Tinggi se-Indonesia yang diselenggarakan di semarang, Tgl 20-24

Juni 1995.

David Bainbridge, Intellectual Property, England: Finacial Times Pitman Publishing, 1999.

Ismael Saleh, Hukum dan Ekonomi, Gramedia

Pustaka Utama, Jakarta, 1990.

Jenet Rahmi. KI. Penyalahgunaan Hak Eksklusif.

Airlangga University. Press.2007.

Kutchinsky, Berl, The Legal Consciousness : A Survey of Research on Knowledge an Opinion about Law, London : Martin Roberston, 1973.

Muhammad Djumhana & Djubaeda, Hak Milik Kekayaan, Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia, Jakarta.

Nuhthoh Arfawie Kurde, Teori Negara Hukum.

PT. Pustaka Pelajar. Cet I. 2005.

OK.Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual,

PT. Radjawali Grafindo. 2004.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi

Rakyat di Indonesia, Bima Ilmu Surabaya.

Sjahran Basah, Eksistensi dan tolak ukur Badan Peradilan Adminisrasi di Indonesia, PT. Alumni, Bandung 1985

Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan

Kepatuhan Hukum. CV.Radjawali, Jakarta,

Soenarjati Hartono, Hukum Pembangunan

Ekonomi, PT. Bina Cipta. Bandung. 1982.

Soetjpta Raharjo, Bekerjanya Hukum dalam dan masyarakat. PT. Angkasa, Bandung 1980