Materi Muatan Peraturan Gubernur dan Kewenangan Pembentukan Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021

Antono Adhi Susanto

Abstract

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021  memperluas pengaturan mengenai pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sehingga dinilai membatasi ruang demokrasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini akan menganalisis mengenai materi dan kewenangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan. Hal penelitian ini adalah secara teoritis pengaturan materi pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum dengan memperluas pengaturan dari Undang-Undang tidak dapat diatur dalam bentuk Peraturan Gubenur. Di samping itu, tidak terdapat pendelegasian kewenangan pengaturan pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum kepada Gubernur untuk dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, dalam rangka tertib hukum nasional diperlukan pengawasan baik melalui cara executive review, legislative review maupun judicial review

Keywords

kewenangan, peraturan gubernur, pembatasan hak

References

Admiral Parikesit, Rio, 2021, “Penerapan Asas Legalitas (Legaliteit Beginsel/Wetmatigheid Van Bestuur) Dalam Kebijakan Sentralisasi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia 18 No. 4, hlm. 450-459, https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/809/pdf

Ahlan Sjarif, Fitriani, 2017, “Gaya Perumusan Kalimat Perintah Pembentukan Peraturan Yang Menjalankan Delegasi dari Undang-Undang di Indonesia”, Pakuan Law Review 3 No. 2, hlm. 31-50, https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/396/322

Aryani, Sylvia, 2017, “Eksistensi Peraturan Kepala Daerah Sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah”, Badamai Law Journal 2 No. 1, hlm. 153-172, https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/3392/2948

Asshiddiqie, Jimly, 2020, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, Edisi 2 Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly, 2020, “Perihal Undang-Undang”, Cet. 5, Jakarta: Rajawali Pers.

Budiardjo, Miriam, 2107, “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, Edisi Revisi Cet. 6, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Burlian, Paisol, 2014, “Kewenangan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang”, Palembang: Noer Fikri Offset.

Chandra S, Ujang, 2017, “Hakikat Hak Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”, Jurnal Komunikasi Hasil Pemikiran dan Penelitian 3 No. 1, hlm. 45-56, https://journal.uniga.ac.id/index.php/JK/article/view/249/297

Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, Pergub Nomor 1 Tahun 2021, Berita Daerah DIY Tahun 2021 Nomor 1

Dian Setiawan, Silvy, 2021, “ORI DIY Sebut Ada Maladministrasi Perumusan Pergub 1/2021”, Republika, 21 Oktober, https://republika.co.id/berita/r1bg5l327/ori-diy-sebut-ada-maladministrasi-perumusan-pergub-no-1-2021

Effendi, Orien, 2021, “Batasan Hak Mengemukakan Pendapat di Muka Umum Dalam Sistem Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia”, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 30, No. 2, hlm. 180-193, https://ejournal.unib.ac.id/index.php/supremasihukum/article/view/14528/9352

Fauzi, Achmad, 2019, Otnomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik, Jurnal Spektrum Hukum 16 No. 1, hlm. 119-136, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1130/977

Halmes Lekipiouw, Sherlock, 2020, “Konstruksi Penataan Daerah dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan, Jurnal SASI 26 No. 4, hlm. 557-579, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/414/pdf

Huda, Ni’matul, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Nusa Media.

Huda, Ni’matul, 2014, “Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus”, Bandung: Nusa Media.

HR, Ridwan, 2018, ”Hukum Administrasi Negara”, Edisi Revisi Cet. 9, Jakarta: Rajawali Pers.

Indonesia, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, LN Tahun 2011 Nomor 82, TLN. Nomor 5234

Indonesia, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 244, TLN Nomor 5587

Indonesia, Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, UU Nomor 13 Tahun 2012, LN Tahun 2012 No. 170, TLN No. 5339

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional

Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata

Luysky Selian, Della dan Cairin Melina, 2018, “Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia”, Lex Scientia Law Review 2 No. 2, hlm. 189-198, https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/article/view/27589

Maria Farida Indrati, Maria, 2020, Ilmu Perundang-Undangan 1 Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Edisi Revisi, Sleman: Kanisius.

Marwandianto dan Hilmi Ardani Nasution, 2020, “Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP”, Jurnal HAM 11 No. 1, hlm. 1-25, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/976/pdf

Mujaddidi, Sipghotulloh, 2021, “ Konstitusionalitas Pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi 18 No. 3, 539-607, https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1833/pdf

Namudat, Hasan, Nina Karlina dan Budiman Rusli, 2018, “Analisis Kebijakan Pengamanan Objek Vital Nasional di PT Freeport Indonesia”, Jurnal Responsive 1 No. 2, hlm. 39-44, https://jurnal.unpad.ac.id/responsive/article/view/20673/9442

Ongku Hsb, Mara, 2021, “HAM dan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD 1945”, Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 2 No. 1, hlm. 29-40, https://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/view/135

Pengarang Moenta, Andi dan Syafa’at Anugrah Pradana, 2018, “Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah”, Depok: Rajawali Pers.

Pinta Winastya, Khulafa, 2021 “Pergub DI Yogyakarta Dinilai Ancam Demokrasi, Ini Isinya”, Merdeka, 20 Januari. https://www.merdeka.com/trending/pergub-di-yogyakarta-dinilai-ancam-demokrasi-ini-isinya.html

Prihastuti, Diane, 2022, “Tinjauan Yuridis Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Proses Pemerintahan Dikaitkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia 19 No. 1, hlm 29-41, https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/810/pdf

Setyawan Salam, Dharma, 2001, “Otonomi Daerah dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Sumber Daya”, Jakarta: Djambatan,

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sufriadi, 2014, “Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia”, Jurnal Yuridis 1 No. 1, hlm. 57-72, https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/141/114

Strong, C.F., 2015, “Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk”, (diterjemahkan oleh Derta Sri Widowatie) Cet. 10, Bandung: Nusa Media.

Widiati, E Prajwalita dan Haidar Adam, 2012, “Pengawasan Terhadap Peraturan Kepala Daerah”, Jurnal Yuridika 27 No. 1, hlm. 77-95, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/289

Winduadjie, Yuwantoro, 2021, “Tanggapan Pemda DIY Terkait Permintaan Komnas HAM untuk Beri Penjelasan Aturan Pembatasan Demo, Tribun News, 8 Juni, https://jogja.tribunnews.com/2021/06/08/tanggapan-pemda-diy-terkait-permintaan-komnas-ham-untuk-beri-penjelasan-aturan-pembatasan-demo